Hikari no Freedom: Intersectional Feminism and the Invisible Girls
Anak perempuan berkebutuhan khusus masih menjadi kelompok yang paling rentan mengalami diskriminasi dalam kehidupan sosial maupun pendidikan. Mereka tidak hanya menghadapi hambatan karena kondisi disabilitas atau kebutuhan khususnya, tetapi juga karena identitas gender sebagai perempuan. Dalam banyak kasus, masyarakat masih memandang anak perempuan sebagai kelompok yang lebih lemah dan bergantung pada orang lain. Ketika kondisi tersebut bertemu dengan disabilitas, maka diskriminasi yang muncul menjadi berlapis dan lebih kompleks. Perspektif feminisme interseksional hadir untuk menjelaskan bagaimana berbagai bentuk ketidakadilan dapat saling bertumpuk dalam kehidupan seseorang.
Konsep feminisme interseksional pertama kali diperkenalkan oleh Kimberlé Crenshaw untuk menjelaskan bahwa diskriminasi tidak terjadi dalam satu bentuk saja. Seseorang dapat mengalami ketidakadilan karena gender, ras, kelas sosial, maupun kondisi fisiknya secara bersamaan. Dalam konteks anak perempuan berkebutuhan khusus, diskriminasi sering muncul melalui stereotip bahwa mereka tidak mampu mandiri atau tidak memerlukan pendidikan tinggi. Akibatnya, akses pendidikan dan pengembangan diri mereka menjadi terbatas sejak usia dini. Padahal setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan belajar dan berkembang secara maksimal.
Di lingkungan sekolah, anak perempuan berkebutuhan khusus juga lebih rentan mengalami perundungan dibandingkan siswa lainnya. Mereka sering menjadi sasaran ejekan karena kondisi fisik, cara berbicara, atau kemampuan belajar yang berbeda dari anak lain. Situasi tersebut dapat menyebabkan rasa rendah diri, kecemasan, bahkan trauma psikologis berkepanjangan. Psikolog Carol Gilligan menjelaskan bahwa pengalaman sosial perempuan sering diabaikan dalam sistem yang didominasi perspektif laki-laki. Pernyataan itu relevan dengan kondisi sekolah yang belum sepenuhnya memahami kebutuhan emosional anak perempuan berkebutuhan khusus.
Selain persoalan perundungan, minimnya perlindungan sosial juga memperburuk kondisi anak perempuan penyandang disabilitas. Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas yang tidak terungkap karena korban dianggap tidak mampu memberikan kesaksian atau dipandang tidak penting oleh lingkungan sekitar. Situasi tersebut menunjukkan bahwa sistem perlindungan sosial masih belum inklusif terhadap kelompok rentan. Aktivis feminis Bell Hooks menyatakan bahwa feminisme bertujuan menghapus segala bentuk dominasi dan penindasan. Oleh karena itu, perjuangan melindungi anak perempuan berkebutuhan khusus merupakan bagian penting dari gerakan feminisme modern.
Persoalan diskriminasi terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus juga berkaitan erat dengan Sustainable Development Goals atau SDGs. SDGs poin 4 menegaskan pentingnya pendidikan berkualitas dan inklusif bagi semua tanpa diskriminasi. Selain itu, SDGs poin 5 tentang kesetaraan gender menekankan perlunya perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan dari segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan. Namun kenyataannya, akses pendidikan yang aman dan ramah bagi anak perempuan berkebutuhan khusus masih belum merata. Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi tujuan pembangunan berkelanjutan masih menghadapi tantangan besar dalam kehidupan nyata.
Dalam banyak keluarga, anak perempuan berkebutuhan khusus juga sering diperlakukan berbeda dibandingkan anak laki-laki. Mereka dianggap tidak memiliki masa depan cerah sehingga pendidikan dan pengembangan potensinya kurang diperhatikan. Padahal, dukungan keluarga memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan emosional dan sosial anak. Menurut Martha Nussbaum, keadilan sosial harus memberi kesempatan kepada setiap manusia untuk mengembangkan kemampuan hidupnya secara bermartabat. Pandangan tersebut menegaskan bahwa anak perempuan berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan meraih masa depan yang layak.
Diskriminasi terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus tidak dapat diselesaikan hanya melalui slogan kesetaraan semata. Dibutuhkan perubahan budaya, sistem pendidikan yang inklusif, serta perlindungan hukum yang benar-benar berpihak kepada kelompok rentan. Feminisme interseksional mengajarkan bahwa keadilan sosial harus melihat pengalaman manusia secara utuh dan berlapis. Negara, sekolah, keluarga, dan masyarakat perlu bekerja bersama untuk menciptakan ruang aman bagi seluruh anak tanpa memandang gender maupun kondisi fisiknya. Dengan demikian, cita-cita SDGs tentang pendidikan inklusif, kesetaraan gender, dan pengurangan ketimpangan dapat diwujudkan secara nyata di masa depan.
Daftar Pustaka
- Crenshaw, Kimberlé. Mapping the Margins: Intersectionality, Identity Politics, and Violence against Women of Color. Stanford Law Review, 1991.
- hooks, bell. Feminism is for Everybody: Passionate Politics. New York: Routledge, 2000.
- Gilligan, Carol. In a Different Voice. Harvard University Press, 1982.
- Nussbaum, Martha. Creating Capabilities: The Human Development Approach. Harvard University Press, 2011.
- United Nations. Sustainable Development Goals (SDGs), 2015.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Pedoman Pendidikan Inklusif Indonesia, 2023.