Ikiru Kiban: Chouwa no Tetsugaku, Pancasila no Shisutemu (Fondasi yang Hidup: Filsafat Harmoni, Sistem Pancasila)
Pancasila sebagai sistem filsafat bukan hanya sekedar lima sila yang harus dihafalkan begitu saja, melainkan hasil perenungan para pendiri bangsa mengenai hakikat manusia, negara, dan kehidupan bersama. Pancasila memiliki kedudukan penting yaitu sebagai dasar negara, sumber hukum, pandangan hidup, ideologi nasional, dan alat pemersatu bangsa. Dengan adanya hal ini menunjukkan bahwa Pancasila bukan hanya sekedar simbol kenegaraan, tetapi merupakan landasan pemikiran yang mendasari seluruh tatanan kehidupan dalam bermasyarakat.
Pancasila juga merupakan hasil refleksi kritis bangsa Indonesia terhadap pengalaman sejarah, budaya, dan nilai-nilai religious yang berkembang di masyarakat. Pancasila lahir dari proses sangat panjang dengan perumusan yang menggali kekayaan tradisi bangsa sendiri. Oleh sebab itu, Pancasila memiliki karakter yang moderat, inklusif, dan tidak bersifat ekstrem seperti beberapa ideology lain yang ada di dunia.
Sebagai suatu sistem filsafat, Pancasila memiliki tiga landasan utama, yaitu ontology, epistemologi, dan aksiologi. Dilihat dari aspek ontologis, Pancasila memandang manusia sebagai makhluk yang memiliki sifat monopluralis, yang memiliki arti manusia adalah individu sekaligus makhluk sosial. Konsep ini sesuai dengan kehidupan sekarang dimana setiap individu memiliki kebebasan dan keunikan pribadi, tetapi tetap membutuhkan orang lain dalam menjalai kehidupannya. Oleh karena itu, negara sebagai organisasi yang dibentuk oleh manusia harus selalu menjujung tinggi martabat dan nilai kemanusiaan.
Dilihat dari aspek epistemologis, Pancasila merupakan suatu sumber pengetahuan yang tersusun secara runtut dan saling berkaitan. Kelima sila Pancasila tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena masing-masing saling melengkapi dan berkolerasi. Sila pertama ketuhanan menjadi dasar bagi sila-sila berikutnya, dan seluruhnya bermuara pada terwujudnya keadilan sosial. Sila pertama inilah yang membedakan Pancasila dari ideologi lain yang cenderung menekankan satu aspek tertentu saja. Pancasila membantu dalam menciptakan keseimbangan antar nilai spiritual, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan.
Sementara itu, dari segi aksiologis, Pancasila mengandung nilai-nilai moral yang menjadi pedoman hidup bagi individu dalam bersikap dan bertindak. Nilai ini tidak berhenti pada tataran teori saja, melainkan terus diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya, pada prinsip keadilan sosial harus tercermin dalam kebijakan yang berpihak kepada seluruh rakyat tanpa adanya sikap diskriminasi. Begitu juga dengan demokrasi, yang
tidak hanya diwujudkan melalui pemilihan umum, tetapi juga melalui kegiatan musyawarah dan penghormatan terhadap perbedaan yang ada.
Oleh karena itu Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan fondasi yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila tidak hanya menjelaskan konsep tentang negara dan manusia saja, tetapi juga memberikan arah dalam membangun kehidupan yang harmonis secara bersama. Apabila nilai-nilai yang terkandung di dalamnya benar-benar dipahami dan diimplementasikan, maka cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera dapat tercapai.
DAFTAR PUSTAKA
Frindiyani, V., Naehu, A. M., & Rosidah, R. (2023). Filsafat Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia. Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik, 6(1), 67–76. https://doi.org/10.47080/propatria.v6i1.2504
Izzati, H. N., & Muslikhah, U. (2024). Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia. Desiderata Law Review, 1(3), 19–34. https://doi.org/10.25299/dlr.2024.20675
Pristiwiyanto, P. (2021). Pancasila dalam kajian filsafat: Ontologi, epistemologi dan aksiologi. FATAWA: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(2), 253–262. https://doi.org/10.37812/fatawa.v1i2.448
Friska Teguh Firnanda - 25010644080