Shozou no Kanata : The Philosophical Soul of Indonesia
Pancasila adalah dasar negara yang didalamnya berisi tentang hukum-hukum negara Indonesia. Kemarin sudah dijelaskan Pancasila sendiri memiliki proses sejarah yang panjang dalam pembentukannya. Kemudian Pancasila memiliki berbagai fungsi, yaitu sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi bangsa, sumber dari segala sumber hukum, jiwa bangsa, identitas nasional, dasar filsafat negara, cita-cita dan tujuan bangsa, serta falsafah hidup bangsa (Unggul, dkk., 2022).
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia harus dipahami oleh semua warga negara agar kita bisa menghormati, menghargai, dan menjalankan nilai-nilai yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan, terutama pahlawan proklamasi untuk kemerdekaan Indonesia (Safitri, 2021). Maka kita sebagai warga negara harus mempelajari dan memahami bagaimana filsafat Pancasila itu.
Filsafat sendiri berasal dari kata Yunani “Philosophia”, terdiri dari kata Philos atau Philein yang artinya cinta dan Sophia yang artinya kebijaksanaan. Filsafat memiliki dua jenis yaitu sebagai produk dan sebagai suatu proses. Menurut Safitri (2021), secara umum filsafat adalah ilmu yang mencari kebenaran hakiki dengan menyelidiki hakikat segala sesuatu, dan perkembangannya dipengaruhi oleh berbagai faktor seiring berjalannya waktu.
Pancasila sebagai filsafat mengandung nilai, pandangan, dan pemikiran yang menjadi dasar ideologi Pancasila. Filsafat Pancasila adalah kajian mendalam tentang nilai dan prinsip dasar Pancasila sebagai fondasi negara dan budaya bangsa (Safitri, 2021). Menurut saya Pancasila disebut sebagai sistem filsafat karena merupakan satu kesatuan yang utuh dari beberapa sila. Setiap sila memiliki fungsi masing-masing, namun tetap saling berkaitan dan tidak bisa berdiri
sendiri. Berdasarkan PPT dan sumber lain, susunan Pancasila membentuk suatu sistem yang saling mendasari dan menjiwai satu sama lain, sehingga tidak bisa dipisahkan.
Kemudian menurut saya, inti dari isi Pancasila yaitu tentang Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil. Kemudian tentang hubungan antara manusia dengan Tuhan, diri sendiri, sesama, masyarakat, dan bangsa. Membahas tentang sistem filsafat, filsafat sendiri memiliki wawasan yang meliputi dasar atau aspek penyelidikan, yaitu Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis.
1. Dasar Ontologis (Hakikat), menurut Aristoteles, Ontologis merupakan ilmu yang menyelidiki tentang hakikat sesuatu yang disamakan dengan metafisika. Artinya yaitu mencakup adanya Tuhan dan alam gaib, raga dan jiwa, serta jasmani dan rohani. Sehingga pendukung dari pelaksana nilai Pancasila itu sendiri adalah manusia.
2. Dasar Epistemologis (Pengetahuan), menurut Syamsuadi (2025) Epistemologis yaitu cabang filsafat yang menyelidiki asal usul, syarat, susunan, metode dan validitas ilmu pengetahuan. Jadi dapat diartikan bahwa Epistemologis adalah ilmu tentang teori terjadinya ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, Pancasila memiliki unsur rasional dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan.
3. Dasar Aksiologis (Nilai), membahas tentang nilai-nilai dasar Pancasila dan penerapannya dalam kehidupan. Bangsa Indonesia merupakan pendukung terwujudnya nilai-nilai dalam sikap berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan (Safitri, 2021). Sehingga dapat dilihat keberhasilan dasar ini yaitu bagaimana cara bersikap, beretika, beradab, dan perbuatan masyarakat Indonesia.
Berdasarkan penjelasan diatas, menurut saya Pancasila sebagai filsafat bukan hanya sekedar konsep teori, melainkan pedoman cara berpikir dan bertindak bagi bangsa. Memahami Pancasila secara mendalam membuat kita tidak hanya menghafal sila-silanya, tetapi juga menghayati maknanya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa PGSD dan menjadi calon guru seharusnya sudah mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam bersikap dan berperilaku agar terbiasa hingga nanti menjadi seorang guru.
Daftar Pustaka
Hutabarat, D. T. H., Sutta, R. R. A., Wardana, W. H., Fadila, Z. N., Sapahira, P., & Tanjung, R. (2022). Memahami Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Ideologi & Dasar Negara. Journal of humanities, social sciences and business, 1(2), 19-26.
Safitri, R. (2021). Konsep Pancasila Sebagai Sistem Filsafat. OSF Preprints, 1-18. Syamsuadi, A. (2025). Pancasila Sebagai Sistem filsafat.
Tim Dosen MKWK Pendidikan Pancasila Universitas Negeri Surabaya. Pancasila sebagai Sistem Filsafat (1).
Unggul, A. R. P., Ajati, D. T., Saputra, R. W., & Fitriono, R. A. (2022). Pancasila sebagai Dasar Negara. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 4(04), 25-31. https://jurnalintelektiva.sthf.ac.id/index.php/jurnal/article/view/895
Aida Azizah Maulidiyah - 25010644093