Program Sarjana Pendidikan Luar Biasa (UPSE) merupakan salah satu program sarjana di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). UPSE telah bergabung dengan Unesa sejak tahun 1994 yang merupakan hasil alih fungsi dari Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa (SGPLB) ke IKIP Surabaya, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 162/DIKTI/KEP/1994 pada tanggal 20 Juni 1994.

Pendirian dan Perkembangan

IKIP Surabaya berubah menjadi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 93/1999 tanggal 4 Agustus 1999. Program studi S1 PLB terakreditasi A sejak tahun 2016 berdasarkan keputusan BAN-PT nomor 1936/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2016 dan berlaku sampai dengan tanggal 3 September 2026 dengan nomor 10662/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/IX/2021.

1994Bergabung dengan UNESA
1999IKIP → UNESA
2016Akreditasi A · KKNI-OBE
2021Perpanjangan Akred. s.d. 2026
Kurikulum KKNI Berbasis OBE

Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Program studi S1 PLB FIP Unesa mulai mengembangkan kurikulum KKNI yang berbasis OBE sejak tahun 2016.

Pengembangan kurikulum Prodi S1 PLB didasarkan pada hasil survei terhadap alumni dan pengguna, serta analisis kurikulum. Hasil dari survei alumni lulusan tahun 2016, didapatkan bahwa profil lulusan S1 PLB FIP Unesa yang berprofesi sebagai pendidik ABK sebesar 90%, wirausaha sebesar 3,33%, dan melanjutkan studi magister sebesar 6,67%.

Survei terhadap pengguna alumni difokuskan pada kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja bidang Pendidikan Khusus, yaitu menjadi lulusan mandiri yang akan membuka peluang usaha sebagai social entrepreneur.

Implementasi KKNI dan Struktur Perkuliahan

Secara nasional, kualifikasi lulusan Pendidikan Tinggi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang menyatakan secara rinci terkait dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia dengan perjenjangan kualifikasinya didasarkan pada kemampuan yang dirumuskan dalam capaian pembelajaran (learning outcomes).

UPSE mengimplementasikan KKNI untuk menyiapkan pendidik ABK dan wirausaha dengan gelar bachelor in education di Indonesia. Mahasiswa minimum menempuh 144 SKS yang setara dengan ECTS 228,96 dan terdistribusi dalam 8 semester. Mata kuliah di UPSE dikelompokkan ke dalam kekhususan tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, AKB, spektrum autis, dan umum sains-sosial humaniora.

Perkuliahan di UPSE diajar oleh dosen yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendidikan khusus. Dosen pengajar memiliki kompetensi sebagai pendidik di pendidikan tinggi secara profesional yang ditunjukkan dengan posisi sebagai professor, associate professor, lektor, dan sertifikat keahlian.

Pengembangan Kurikulum Masa Depan

Analisis kurikulum dilakukan dengan menilai capaian pembelajaran lulusan yang secara umum dapat meningkatkan nilai IPK lulusan, keberhasilan alumni dalam berkarir, dan waktu tunggu lulusan yang singkat. Berdasarkan hasil survei dan analisis kurikulum, disiapkan future curriculum yang mengakomodasi sesuai kebutuhan pasar di bidang Pendidikan Khusus dan peluang membuka usaha.