Perubahan Ketentuan Syarat Administrasi Seminar Hasil Skripsi
Program Studi S1 Pendidikan Luar Biasa, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Surabaya (UNESA), secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/86/UN38.1.12/TU.00/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang perubahan ketentuan syarat administrasi Seminar Hasil Skripsi, khususnya terkait penyerahan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Implementation Arrangement (IA).
Melalui edaran tersebut, disampaikan bahwa dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Implementation Arrangement (IA) tidak lagi menjadi persyaratan wajib untuk mengikuti Sidang Seminar Hasil Skripsi. Dengan demikian, mahasiswa tetap dapat melaksanakan Seminar Hasil tanpa harus menyerahkan dokumen kerja sama pada tahap tersebut.
Namun demikian, dokumen PKS dan/atau IA tetap menjadi persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh mahasiswa sebagai bagian dari proses validasi Surat Penetapan Kelulusan (SPK). Oleh karena itu, mahasiswa diharapkan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen kerja sama telah lengkap dan diserahkan sebelum mengajukan proses validasi SPK.
Perubahan ketentuan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kelancaran dalam pelaksanaan Seminar Hasil Skripsi, sekaligus memastikan bahwa kelengkapan administrasi kerja sama mahasiswa tetap terpenuhi pada tahap akhir sebelum penetapan kelulusan secara administratif.
Program Studi S1 Pendidikan Luar Biasa mengimbau seluruh mahasiswa, khususnya yang sedang atau akan menempuh Seminar Hasil Skripsi, untuk memahami ketentuan terbaru ini dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan tahapan yang berlaku.
Surat edaran lengkap beserta rincian persyaratan administrasi dapat diunduh melalui tautan yang tersedia pada laman resmi Program Studi S1 Pendidikan Luar Biasa.