Berita Terbaru
Pendidikan inklusif merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan hak asasi manusia,khususnya bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016tentang Penyandang Disabilitas, setiap warga negara memiliki hak
Inklusi didefinisikan sebagai “sebuah proses reformasi sistemik yang mencakup perubahandan modifikasi dalam konten, metode pengajaran, pendekatan, struktur, dan strategipendidikan untuk mengatasi hambatan dalam rangka memberikan se
Pernyataan awal dari bab 4 ini mendefinisikan pendidikan inklusif merujuk pada General CommentNo. 4 yakni sebuah dokumen yang mengartikulasikan hak asasi manusia atas pendidikan inklusifsebagaimana dijamin oleh Pasal 24 konvensi hak-
Pendidikan inklusif memastikan bahwa semua siswa, terlepas dari kemampuan mereka, memiliki akses kepengalaman belajar yang adil dan partisipatif. Pendekatan ini menekankan penyesuaian sistem pendidikan untukmemenuhi kebutuhan dan pre
















