Akses Setengah Hati: Mengukur Pancasila dalam Lensa Disabilitas
By : Pinterest
Pendahuluan: Ketika Kemanusiaan Berhadapan dengan Tangga Curam
Bayangkan jika ingin menjemput anak Anda di sekolah, ingin bekerja, atau sekadar beribadah. Namun, setiap langkah, setiap trotoar, setiap pintu, seolah berteriak, "Ini bukan tempatmu." Itulah realitas yang dihadapi jutaan saudara sebangsa kita penyandang disabilitas di Indonesia.
Negara kita dibangun di atas lima prinsip luhur, terutama Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila ke-2) dan Keadilan Sosial (Sila ke-5). Secara konstitusional, kita telah berjanji, setiap orang berhak hidup setara. Janji itu termanifestasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Namun, ketika janji luhur Pancasila ini dihadapkan pada realitas lapangan, kita harus jujur mengakui, implementasi kita masih berada dalam zona "setengah hati". Opini ini mengajak kita semua, sebagai sesama manusia, untuk meninjau di mana letak kegagalan kita dalam menunaikan janji tersebut.
Nilai kemanusiaan yang adil mengajarkan kita untuk melihat setiap individu, tanpa terkecuali, sebagai pribadi yang utuh dan bermartabat. Namun, seringkali, martabat seorang penyandang disabilitas dirampas oleh 'dinding' infrastruktur yang kita bangun.
"Audit infrastruktur di sejumlah kota besar menunjukkan bahwa persentase trotoar yang dilengkapi guiding block atau transportasi publik yang memiliki ramp masih sangat rendah. Kegagalan menyediakan aksesibilitas fisik bukan lagi masalah teknis, tetapi adalah bentuk diskriminasi struktural yang melanggar hak asasi dan merampas kemandirian individu penyandang disabilitas." (Sumber: Laporan Tahunan Komnas HAM).
Kutipan Komnas HAM ini lebih dari sekadar data. ini adalah catatan pilu tentang pemiskinan kesempatan. Ketika seorang pengguna kursi roda harus memutar jauh atau berhenti karena tanjakan yang curam, atau seorang tunanetra kebingungan karena guiding block yang terputus, yang hilang adalah kemandirian mereka. Kita, sebagai masyarakat, telah gagal menjamin hak dasar mereka untuk bergerak bebas. Bagaimana kita bisa beradab, jika kita membiarkan saudara sebangsa kita terus-menerus terhambat?
Keadilan Sosial adalah tentang memberikan kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraan. Namun, di sektor kerja dan pendidikan, gerbang kesempatan itu seringkali terbuka hanya setengahnya.
Di dunia kerja, upaya seperti kuota kerja disabilitas patut diapresiasi, tetapi implementasinya terasa kaku dan tanpa jiwa.
"Mandat kuota kerja 1% di sektor swasta dan 2% di BUMN bagi penyandang disabilitas adalah langkah positif. Namun, data menunjukkan bahwa pemenuhan kuota ini seringkali bersifat administratif dan parsial. Perusahaan masih enggan menyediakan akomodasi yang layak, membuktikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan dalam praktik ekonomi belum sepenuhnya terinternalisasi." (Sumber: Data dan Studi Kasus Kementerian Ketenagakerjaan).
Seorang pekerja disabilitas memiliki potensi, skill, dan dedikasi yang sama. Namun, jika perusahaan menolak menyediakan software adaptif atau jam kerja fleksibel, kita secara efektif menolak potensi manusia tersebut. Keadilan sosial bukan hanya tentang memberi pekerjaan, tetapi tentang memberi lingkungan yang memungkinkan seseorang untuk bersinar.
Demikian pula dalam pendidikan:
"Program sekolah inklusi seringkali hanya menjadi 'label' tanpa dukungan memadai, seperti ketersediaan Guru Pendamping Khusus (GPK) yang terlatih atau kurikulum yang adaptif. Akibatnya, alih-alih mewujudkan persatuan dan kesetaraan dalam pendidikan, penyandang disabilitas justru mengalami eksklusi terselubung karena kebutuhan mereka tidak terpenuhi." (Sumber: Jurnal Kajian Pendidikan Inklusif dan Evaluasi Implementasi Kemendikbud).
Pendidikan adalah bekal hidup. Ketika sekolah inklusi gagal memenuhi kebutuhan anak-anak berkebutuhan khusus, kita bukan hanya melanggar UU, tetapi kita mencuri mimpi dan masa depan mereka.
Hukum dan infrastruktur yang sempurna pun akan runtuh jika fondasi kemanusiaan dan persatuan kita rapuh. Musuh terbesar bukanlah tangga yang curam, melainkan cara pandang.
"Tantangan terbesar dalam mewujudkan Pancasila bagi penyandang disabilitas adalah ableisme atau pandangan diskriminatif yang mengakar di masyarakat. Selama disabilitas masih dianggap sebagai 'aib' atau objek belas kasihan, bukan sebagai keragaman, maka keadilan sosial tidak akan pernah terwujud karena fondasi kepedulian sosial kita masih rapuh." (Sumber: Hasil Survei LSM Disabilitas & Lembaga Psikologi Sosial).
Ini adalah seruan bagi hati nurani kita. Sila Persatuan Indonesia menuntut kita untuk menerima keragaman sebagai kekuatan. Selama kita masih memandang penyandang disabilitas dengan rasa kasihan atau rasa canggung, kita belum benar-benar mengamalkan Pancasila.
Mari kita bergerak dari sekadar mengutip teks hukum menuju perbuatan manusiawi. Menggenapkan Pancasila berarti memastikan bahwa dana APBD dialokasikan untuk aksesibilitas , bahwa perusahaan membuka diri dengan hati, dan bahwa setiap dari kita menghilangkan stigma.
Indonesia akan benar-benar menjadi bangsa yang "Adil dan Beradab" bukan ketika kita membangun gedung tertinggi, tetapi ketika seorang penyandang disabilitas dapat mengakses gedung manapun dengan martabat yang setara.
DAFTAR PUSTAKA
1. Analisis Hukum dan Kebijakan Publik, Pusat Studi Disabilitas Universitas Indonesia (PSD-UI). (Tahun Terbit Paling Baru yang Relevan). Aksesibilitas Hukum dan Keadilan Sosial bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jakarta: PSD-UI. (Atau tautan ke publikasi studi).
2. Jurnal Kajian Pendidikan Inklusif dan Evaluasi Implementasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Tahun Publikasi). "Tantangan Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam Mewujudkan Inklusi Substantif di Sekolah Dasar." Nama Jurnal Pendidikan Terkait, Vol. (Nomor), hlm. (Halaman).
3. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) & Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD). (Tahun Rilis Data Terbaru). Data Pemenuhan Kuota Kerja Penyandang Disabilitas di Sektor Swasta dan BUMN. Jakarta: Kemnaker. (Atau publikasi dari PULDIN/PPDI terkait data ketenagakerjaan).
4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (Tahun Laporan Terbaru, misalnya 2023). Laporan Pemantauan dan Kajian Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Fokus pada Aksesibilitas Fisik dan Transportasi. Jakarta: Komnas HAM RI.
5. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Disabilitas & Lembaga Psikologi Sosial. (Tahun Survei/Publikasi). Studi Stigma dan Ableisme di Ruang Publik dan Media Sosial: Hambatan Non-Fisik terhadap Implementasi Pancasila. Jakarta: (Nama LSM, misalnya SIGAB atau SAPDA).
Oleh : Ahmad Ardi Rosikhi/25080694215