AKSESIBILITAS TRANSPORTASI PUBLIK
Topik yang saya angkat kali ini tentang di mana ketersediaan akses transportasi umum untuk penyandang disabilitas. Transportasi umum sendiri sering digunakan masyarakat untuk berpergian seperti pergi ketempat kerja, tempat wisata, dan lain sebagainya.
Aksesibilitas Transportasi Publik untuk Penyandang Disabilitas di Indonesia adalah salah satu isu yang paling menantang dalam implementasi nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Sila ke-5 (Keadilan Sosial).
Apa Itu Disabilitas?
Sebelum ketopik apa sih disabilitas itu? Disabilitas adalah kondisi yang membatasi fungsi fisik, mental, intelektual atau sensoring seseorang, baik permanen maupun sementara. Kondisi ini juga memengaruhi pertisipasi mereka dalam masyarakat dan memerlukan dukungan atau bantuan dari orang lian dan lingkungan sekitar.
Dari salah satu sumber yang saya baca penyandang disabilitas masih mengalami kesulitan berjalan di trotoar, mengakses transportasi publik, hingga saat ingin memasuki tempat ibada, pertokoan dan fasilitas kesehatan. Sebagaisalah satu contoh yaitu dimana butuh waktu lama bagi penyandang disabilitas untuk memasuki MRT, dimana ketersediaan akses untuk disabilitas belum memadai sepenuhnya. Yang dimana para penyandang
disabilitas harus bergantung orang lain ketika ingin masuk atau keluar dari MRT.
Tidak hanya dalam mengakses transportasi umum tetapi juga saat beberapa penyandang disabilitas masih ingin mencari nafkah atau bekerja. Ada kasus dari sumber yang saya dapat di mana ada seorang karyawan atau pegawai disabilitas yang bekerja di lembaga publik bidang transportasi. Di mana pegawai tersebut justru mendapat diskriminasi dalam sektor yang seharusnya ia ikut bangun. Belum lagi menghadapi kritik dari para penumbang yang berkomentar bahwa pegawai tersebut hanya menyusahkan saja dan sebagiknya tidak usah pergi kemana-mana.
Menurut saya kondisi ini menunjukan bahwa Indonesia belum menganut pancasila karena keterbatasan akses dan tidak semua orang disabilitas di mana pada Sila ke-2 “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” Menekankan harusnya ada persamaan derajat, hak, dan kewajiban bagi setiap manusia, termasuk penyandang disabilitas, serta menuntut penghapusan diskriminasi. Belum lagi dimana tidak semua orang dapat membantu, karena kita tidak tau bagaimana sifat manusia itu sendiri ada yang ingin membantu dan mendukung para penyandang disabilitas atau ada juga orang-orang yang menganggap kalau penyandang disabilitas ini hanya akan menyusahkan saja.
Dengan adanya kasus disabilitas ini seharusnya pemerintah menindak lanjut kasus tersebut dimana pemerintah membuat akses untuk para penyandang disabilitas dan mungkin wewenang kepada masyarakat untuk lebih berempati dan membantu saudara-saudara kita yang mengalami penyandang disabilitas.
Sumber :
● https://www.liputan6.com/disabilitas/read/6059175/tantangan-penyandang-disabilitas-dalam-akses transportasi-publik-infrastruktur-dan-sdm-belum-inklusif
● https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=3458498&val=30183&title=Aksesibilitas%2 0Transportasi%20Dan%20Infrastruktur%20Bagi%20Penyandang%20Disabilitas
● https://www.kompas.id/artikel/penyandang-disabilitas-sulit-akses-fasilitas-umum ● https://www.halodoc.com/artikel/disabilitas-jenis-dan-penanganan
● https://puskomedia.id/blog/mewujudkan-mobilitas-cerdas-untuk-penyandang-disabilitas-menciptakan sistem-transportasi-yang-inklusif/
Nuhaa Sari Amara Asih Saraswati 25080694251