ATLET PARALIMPIK: SUKSESNYA REFLEKSI NILAI PANCASILA DI KANCAH OLAHRAGA
Sumber: indonesiasenang.com
Kemajuan bidang olahraga di Indonesia kian menunjukkan perkembangannya. Tak terlepas dari kemajuan atlet disabilitas di Indonesia. Salah satu momen yang gemilang terlihat pada ajang Paralimpiade di Paris 2024. Ajang ini adalah pesta kompetisi olahraga empat tahun sekali atlet disabilitas atau paralimpik di seluruh dunia salah satunya Indonesia. Tahun 2024 menjadi tahun yang bersejarah bagi dunia olahraga Indonesia. Sebab kontingen atlet paralimpik Indonesia dapat menorehkan prestasinya di kancah dunia dengan membawa pulang prestasi tertinggi selama 12 kali berpartisipasi dengan satu emas, 8 perak, dan 5 perunggu dengan total 14 medali. Prestasi yang membanggakan ini bukan hanya sekedar angka, namun juga mencerminkan nilai nilai pancasila serta kesuksesan implementasi UU no 8 tahun 2016 pasal 1 ayat 3 tentang penyandang disabilitas. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa semua manusia berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama, tak terlepas pada bidang olahraga sekalipun. Nama seperti Leani Ratri Oktila bersama Hikmat Ramdani pasangan ganda campuran yang mendapat emas pada all Indonesia final, sprinter Saptoyogo Purnomo yang finish urutan kedua, dan hingga atlet boccia Muhammad Bintang Herlangga yang mendapat perak. Mereka semua dan atlet lain yang berpartisipasi merupakan duta bangsa yang melukiskan kebahagiaan di kancah dunia.
SILA KE-5: KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Nilai pancasila yang paling terasa penerapannya ialah pancasila sila ke-5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada masa lalu atlet paralimpik seringkali mendapatkan diskriminasi baik dalam hal fasilitas maupun penghargaan. Namun, perilaku tidak mengenakkan itu sudah berakhir. Presiden Joko Widodo menegaskan dalam komitmennya dengan memberikan bonus yang setara bagi atlet olimpiade disabilitas dengan atlet olimpiade non-disabilitas. Nominal yang diberikan pun bukan main-main. Rp 6 milliar untuk penerima medali emas, Rp 2,75 miliar untuk penerima medali perak, dan Rp 1,65 miliar untuk atlet penerima medali perunggu, serta bonus sebesar 250 juta untuk apresiasi bagi atlet yang tidak mendapat medali, termasuk juga untuk pelatih dan staf kepelatihan. Dukungan ini sebagai bentuk pengakuan atas pengorbanan, dedikasi, kerja keras, serta prestasi para atlet yang membanggakan terlepas dari kondisinya. Komitmen negara menunjukkan bahwa ini dalah realisasi dari perwujudan UU No 8 tahun 2016 yang menjamin kesamaan kesempatan pada penyandang disabilitas. Dalam pasalnya disebutkan, kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Kesempatan ini memberi kesempatan untuk para penyandang disbillitas untuk dapat menyalurkan bakat serta potensinya dengan penuh. Dengan adanya kesempatan ini diharapkan dapat memberikan motivasi yang dibutuhkan dan menunjukkan bahwa negara benar serius dalam memberantas diskriminasi.
SILA KE-3: PERSATUAN INDONESIA
Perwujudan ini juga tercermin dalam penerapan sila ke-3 yaitu persatuan Indonesia. Terlihat atas besarnya dukungan masyarakat dan kebahagiaan yang dirasakan oleh masyarakat atas prestasi 14 medali yang diraih oleh kontingen Indonesia di ajang Paralimpik Paris 2024. Mereka merasakan kebanggan yang dalam tampa memandang fisik serta kondisi para atlet. Berdasarkan hasil penelitian, peran masyarakat juga berperan dalam medukung kepercayaan diri atlet disabilitas. Terlihat dari pasrtisipasi masyarakat yang mulai terlihat secara kualitas dan kuantitas, masyarakat yang mulai memahami bahwa banyak penyandang disabilitas yang memiliki berbagai bakat dan kemampuan yang luar biasa, masyarakat dapat melihat bagaimana seseorang dengan penyandang disabilitas berjuang dan berprestasi dalam kancah olahraga baik ditingkat nasional maupun internasional. Hal ini tidak terlepas dari gotong royong dan dukungan masyatakat atas prestasi yang telah diraih oleh atlet disabilitas, stigma sosial kian mengecil, dan kebersamaan kian menguat.
KETERBATASAN DI AKAR
Sayangnya penerapan pancasila ini tidak selamanya mulus. Implementasi keadilan sosial pada sila ke-5 dan hikmat kebijaksanaan pada sila ke-4 ini masih tertahan di tingkat daerah. Kesadaran sosial yang sebetulnya harus diawali dengan kesetaraan sarana dan fasilitas yang mendukung di tempat Latihan. Hasil penelitian yang dilakkan di National Paralympic Committee (NPC) Salatiga, menjelaskan adanya ketimpangan sarana dan
fasilitas yang kurang dan masih perlu diperhatikan. Atlet penyandang disabilitas masih harus berbagi tempat dengan atlet non disabilitas yang mana attlet disabilitas diperlukan sarana dan prasarana khusus untuk terus menunjangnya. Bentuk ini merupakan cerminan dari gagalnya lingkungan dalam menghilangkan hambatan bagi para atlet disabilitas. Bagaimana atlet bisa berprestasi maksimal juga sarana dan fasilitas yang dapat menunjang prestasinya saja tidak dipehatikan dengan baik dan tidak memadai? Selain dari fasilitas, penelitian ini juga menyoriti bagaimana kelemahan tim kepelatihan dalam pembinaan atletnya. Dalam penelitian itu disebutkan bahwa sebagian pelatih belum membuat dan Menyusun program Latihan secara tertulis dan masih ada pelatih yang belum memiliki sertifikasi kepelatihan. Pembinaan yang tidak terstandar dan minimnya pelatih yang berlisensi ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dan kualitas manajemen. Sila hikmat kebihaksanaan tidak bisa diterapkan dalam pengelolaan sumber daya manusia dan program kepelatihan. Pembinaan ideal yang dapat memastikan prestasi atletnya tidak bisa dibangun diatas fondasi yang belum professional seperti ini.
PERAN ORANG TERDEKAT
Namun dibalik kekurangan yang disebutkan, keterbatasan fasilitas dan pembinaan yang belum sepenuhnya profesinal, prestasi masih dapat di raih. Hal ini tidak terlepas dari dukungan orang terdekat, yaitu keluarga. Penelitian yang dilakukan di NPC Salatiga juga menemuka bahwa faktor yang memberikan kontribusi positif besar dalam keberhasilan para atlet adalah dukungan dari orang tua dan pengurus. Walaupun banyak yang belum memiliki seertifikasi kepelatihan formal, kegigihan menjadi penutup atas kerusakan yang menjadi lubang atas kurangnya perhatian pemerintah terhadap atlet disabilitas. Dukungan orang tua dan juga tim kepelatihan jelas menjadi semangat para atlet disabilitas untuk bisa menorehkan prestasinya baik itu dikancah nasional maupun internasional. Ini adalah bentuk gotong royong dan semangat kekeluargaan yang manjadi ciri khas masyarakat Indonesia.
Apabila sistem pembilaan dapat diperhatikan, didanai, dan dikelola dengan benar, standar atlet disabilitas pun pasti akan sama baiknya dengan atlet non disabilitas, dan Indonesia dapat bersaing dengan negara negara terbaik di seluruh dunia dan juga memastikan bahwa Indonesia benar-benar mengimplementasikan nilai pancasila dengan baik disetiap niat berbangsa dan bernegara.
Daftar Pustaka
Nina Jermaina, Sari Mariati, Neny Sandrawati, Eliya Pebriyeni, Eko Purnomo, "Community Participation in Disability Sports: A Case Study in Indonesia," International Journal of Human Movement and Sports Sciences, Vol. 13, No. 4, pp. 954 - 962, 2025. DOI: 10.13189/saj.2025.130431.
Wijayanti, Dwi Gansar Santi. Soegiyanto. Nasuka (2016). Pembinaan Olahraga Untuk Penyandang Disabilitas di National Paralympic Committee Salatiga. Journal of Physical Education and Sport.
Indonesia.go.id. (2024). Sejarah Baru Kontingen Paralimpiade Indonesia di Paris. Diakses tanggal 28 November 2025. https://indonesia.go.id/kategori/budaya/8628/sejarah-baru-kontingen-paralimpiade-indonesia-di paris?lang=1
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Geananda Tyas Herimurti - 25080694157