DIFABEL JUGA MEMILIKI HAK UNTUK BEKERJA
Sumber gambar : Bisnis.com (Google).
Saat ini, disabilitas masih menjadi isu sosial dalam permasalahan di seluruh dunia. Menurut BPS tahun 2023, sebanyak 17 juta penyandang disabilitas di Indonesia berada di usia produktif. Tetapi, dari 17 juta itu, hanya sebanyak 763.925 orang saja yang bekerja. Ini menandakan bahwa banyak dari mereka yang tidak bekerja dapat disebabkan oleh kurangnya kesempatan, akses, dan akomodasi yang layak. Padahal, mereka seperti masyarakat pada umumnya, mereka membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama kebutuhan spesifik yang berkaitan dengan kondisi mereka. Seperti yang kita tahu, Indonesia berlandaskan pada ideologi Pancasila, yang didalamnya terkandung nilai “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Pada sila ke-5. Namun, apakah nilai ini benar-benar diwujudkan dalam memberi keadilan bagi seluruh rakyat dalam kehidupan nyatanya?
Penyandang disabilitas sering kali dianggap tidak produktif dan efisien karena adanya stigma dan prasangka bahwa penyandang disabilitas tidak dapat melakukan pekerjaan, membutuhkan waktu lebih lama untuk belajar, membutuhkan akomodasi yang mahal, memerlukan lebih banyak bantuan daripada non difabel, tidak dapat menyelesaikan sesuatu tepat waktu, akan membuat rekan kerja tidak nyaman, memiliki tingkat ketidakhadiran yang lebih tinggi, dan kesulitan bergaul dengan orang lain. Padahal masalah ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Bagian Keempat Pasal 53 bahwa pemerintah dan BUMN mewajibkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2% serta 1% bagi perusahaan swasta. Adanya kebijakan mengenai penerimaan disabilitas dalam dunia kerja dapat memberikan kekuatan dan peluang bagi kaum difabel untuk menciptakan dirinya sebagai orang yang mandiri, berdaya dan
mengembalikan keberfungsian sosialnya. Namun, dalam kenyataannya, masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan Undang-Undang tersebut. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
1. Minimnya kesadaran HR dan perusahaan tentang inklusi (keadaan dimana suatu individu memiliki kesempatan dalam berpartisipasi, dihargai, dan merasa menjadi bagian dari suatu lingkungan tanpa melihat adanya perbedaan).
2. Banyaknya syarat rekrutmen yang bersifat diskriminatif. Contoh : “berbadan sehat” dan “tidak cacat fisik.”
3. Fasilitas kerja yang belum aksesibel. Contoh : Bagi penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara, perusahaan belum mampu menciptakan pola komunikasi yang efektif antar sesama karyawan maupun dalam pemberian instruksi kerja.
4. Pengawasan dan sanksi dalam Undang-Undang yang belum tegas.
Saat para penyandang disabilitas diterima kerja, masalah tidak langsung selesai sampai disitu. Jika para difabel bekerja, pemerintah harus menjamin hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang meliputi kesempatan dan perlakuan yang sama, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, perlindungan orang dengan disabilitas seperti penyediaan aksesibilitas, waktu kerja dan waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan upah, kesejahteraan, hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja. Tetapi, pada kenyataannya hal ini tidak selalu berjalan dengan mulus. Dikarenakan mayoritas perusahaan tidak melibatkan para disabilitas dalam perencanaan rekrutmen mereka, yang seringkali berakhir penempatan pekerjaannya tidak sesuai dengan jenis kedisabilitasan para pekerja dan juga tidak mengakomodasi kebutuhan khusus mereka. Karena yang tahu kebutuhan mereka, adalah mereka sendiri, bukan orang lain. Itu sebabnya melibatkan mereka sangat penting dalam pengambilan keputusan.
Seharusnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi di zaman sekarang, peluang kerja bagi difabel semakin besar. Karena sudah banyak pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa batasan fisik. Dan kita juga harus mengurangi stigma terhadap penyandang disabilitas yang dapat merugikan mereka maupun organisasi tempat mereka bekerja. Karena stigma bertentangan dengan nilai kemanusiaan, menyebabkan diskriminasi dalam proses perekrutan pekerjaan yang berakibat pemberi pekerja membatasi akses terhadap para difabel dalam mengembangkan karir dan menghambat pengembangan potensi diri mereka. Bisa saja sebenarnya mereka mengalami stres, cemas, penurunan motivasi dan depresi karena perasaan tidak dihargai di tempat kerja. Pelatihan dan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah pun belum sepenuhnya efektif, masih banyak fasilitas yang tidak mudah diakses, materi yang tidak disesuaikan, dan minimnya pendampingan bagi para difabel, yang membuat para difabel semakin tertinggal.
Indonesia berpegang pada sila ke-5, tetapi kita masih membiarkan suatu kelompok berjuang sendiri demi mendapatkan hak mereka, yaitu kesempatan bekerja serta hidup yang layak dan setara. Hal yang setidaknya dapat dilakukan adalah :
1. Menghapus stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
2. Memperluas pelatihan dan pendidikan vokasional berkualitas dan inklusif.
3. Memfasilitasi penciptaan lapangan pekerjaaan yang ramah disabilitas.
4. Memperkuat pengawasan terhadap kebijakan yang berlaku.
Selama kesempatan kerja dibuka secara setara, fasilitas yang memenuhi kebutuhan khusus para difabel dan mengurangi stigma, para penyandang disabilitas tidak memiliki batasan ruang untuk bergerak dalam mengembangkan motivasi serta potensi mereka, keadilan sosial harus dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali, maka dari itu mari kita memberikan praktek nyatanya terhadap saudara kita yang difabel.
SUMBER REFERENSI
https://greennetwork.id/gna-knowledge-hub/mengatasi-pengangguran-disabilitas-eksklusi-sistemik-dan diskriminasi-yang-terus-berlanjut/
https://www.instagram.com/p/DQB21edEVlT/?img_index=1
https://kagama.id/pengangguran-disabilitas-tinggi-tantangan-implementasi-kebijakan-dan-urgensi pemberdayaan/
Nofiani, N. S., Kasnawi, M. T., & Hasbi, H. (2022). PENYANDANG DISABILITAS DALAM PASAR TENAGA KERJA: REALITA DAN HARAPAN. Sosio Informa, 8(1).
Rosalina, R., & Setyowati, N. (2024). Stigma penyandang disabilitas dalam bekerja di Indonesia: Literature review. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(3), 1076-1086.
Nadya Alifa Sumawardhana - 25080694271