DUA WAJAH INDONESIA TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS
Picture by: Tiktok
Indonesia adalah negara yang berlandaskan Pancasila, di mana Sila Kedua dengan jelas menyebutkan tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Nilai ini seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memperlakukan sesama manusia, termasuk penyandang disabilitas. Tapi apakah nilai-nilai ini sudah benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia? Kalau dilihat dari berbagai kejadian belakangan ini, Indonesia sebenarnya menunjukkan dua wajah yang sangat berbeda dalam memperlakukan penyandang disabilitas. Di satu sisi, ada kesadaran yang terus tumbuh dan banyak tindakan positif yang dilakukan. Tapi di sisi lain, diskriminasi dan perlakuan buruk terhadap penyandang disabilitas masih sangat banyak terjadi.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat Indonesia tentang hak-hak penyandang disabilitas mulai meningkat, terutama di kalangan generasi muda. Media sosial seperti TikTok dan Instagram menjadi salah satu platform yang menunjukkan perubahan ini. Banyak konten kreator yang membuat video tentang kehidupan penyandang disabilitas dengan tujuan memberikan edukasi dan awareness kepada masyarakat. Ada yang membagikan tips bagaaimana cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas, ada yang menunjukkan bahwa penyandang disabilitas juga bisa produktif dan berkarya, ada juga yang sekedar berbagi cerita sehari-hari untuk menghilangkan stigma negatif. ketika ada berita tentang penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan, respons dari netizen Indonesia sering sangat baik. Di kolom komentar, banyak orang yang menawarkan bantuan, ada yang membuka donasi, ada yang membagikan informasi untuk penggalangan dana. Beberapa kasus bahkan menjadi viral dan berhasil mengumpulkan bantuan dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Ini menunjukkan bahwa empati dan kepedulian masyarakat Indonesia sebenarnya ada.
Pemerintah juga sudah mulai menunjukkan perhatian yang lebih terhadap disabilitas. Kementerian Sosial pada tahun 2024 meluncurkan berbagai program untuk pemberdayaan penyandang disabilitias, termasuk program kewirausahaan dan pelatihan keterampilan. Kemenko PMK juga mencanangkan gerakan #SetaraBerkarya untuk memberdayakan penyandang disabilitas. Berbagai organisasi seperti LINKSOS, Dompet Dhuafa, dan lembaga-
lembaga lainnya juga aktif memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas, mulai dari bantuan sembako, alat bantu mobilitas, hingga pelatihan keterampilan. Bahkan Perum Bulog menyalurkan Program CBP Disabilitas kepada 15 ribu penyandang disabilitas di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada tahun 2024. Ada juga kampanye Global Accessibility Awareness Day yang dirayakan setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran tentang aksesibilitas digital dan fisik bagi penyandang disabilitas. Semua ini adalah tanda-tanda positif yang menunjukkan bahwa Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih baik. Tapi sayangnya, ini baru sebagian kecil dari gambaran keseluruhan.
Karena di sisi lain, Indonesia masih menunjukkan wajah yang sangat berbeda. Diskriminasi, bullying, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap penyandang disabilitas masih terjadi dalam jumlah yang mengkhawatirkan. Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia pada tahun 2024 mencatat ada 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dan 31 persen di antaranya berkaitan langsung dengan perundungan atau bullying. Angka ini meningkat lebih dari 100% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 285 kasus. Di antara korban perundungan ini, tidak sedikit yang merupakan penyandang disabilitas.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 mencatat bahwa selama tahun 2024, Komnas Perempuan menerima 54 pengaduan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan disabilitas, sementara lembaga masyarakat mencatat setidaknya 109 kasus. Total ada 392 bentuk kekerasan yang terlaporkan, termasuk kekerasan psikis, seksual, fisik, dan ekonomi. Sementara itu, menurut data SAFEnet, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online meningkat 118 kasus pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Media sosial yang tadinya bisa menjadi ruang positif, ternyata juga bisa menjadi ruang yang sangat berbahaya bagi kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.
Platform yang sama, TikTok, yang tadi saya sebutkan sebagai tempat tumbuhnya awareness, ternyata juga menjadi tempat berkembangnya konten-konten yang diskriminatif. Ada trend yang menirukan gerakan-gerakan disabilitas sebagai bahan candaan. Ada video yang mengejek cara bicara atau cara berjalan penyandang disabilitas. Ada konten yang menjadikan keterbatasan fisik orang lain sebagai bahan tertawaan. Yang lebih memprihatinkan, konten-konten seperti ini sering kali mendapat ratusan ribu likes dan dianggap sebagai konten yang lucu atau menghibur. Di kolom komentar, bukannya ada yang menegur, malah banyak yang ikut membuat lelucon tentang hal tersebut. Ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami bahwa perilaku seperti itu adalah bentuk diskriminasi.
Menurut saya pribadi, hal ini terjadi karena kesadaran tentang hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia masih belum merata. Ada sebagian masyarakat yang sudah sadar dan peduli, tapi masih banyak juga yang belum paham atau bahkan tidak mau paham tentang isu ini.
Penelitian dari Universitas Airlangga tahun 2024 menemukan bahwa media di Indonesia sering menggambarkan penyandang disabilitas sebagai individu yang lemah, bergantung pada orang lain, dan tidak mampu berkontribusi secara produktif. Hal ini membentuk pola pikir sebagian masyarakat menganggap bahwa penyandang disabilitas adalah orang-orang yang berbeda dan bisa diperlakukan berbeda.
Di lingkungan Pendidikan, banyakk sekolah yang belum siap menerima siswa penyandang disabilitas, baik dari segi infrastruktur maupun kesiapan guru. Akibatnya, banyak anak penyandang disabilitas yang tidak mendapat pendidikan yang layak. Data dari laporan Statistik Pendidikan 2024 yang diterbitkan Badan Pusat
Statistik menunjukkan bahwa 17,85 persen penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok non-disabilitas yang hanya 5,04 persen.
Di dunia kerja, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas juga masih sangat tinggi. Banyak perusahaan yang secara terang-terangan menolak pelamar kerja yang merupakan penyandang disabilitas, atau memberikan persyaratan yang sangat tinggi sehingga sulit dipenuhi. Padahal kalau diberikan kesempatan dan dukungan yang tepat, penyandang disabilitas bisa bekerja dengan produktif. Penolakan dalam dunia kerja ini bukan hanya soal kehilangan kesempatan ekonomi, tapi juga perasaan tidak dihargai sebagai manusia yang punya kemampuan.
Menurut opini saya, kontradiksi ini masih terjadi di Indonesia karena edukasi tentang disabilitas masih sangat kurang, terutama di daerah-daerah. Banyak orang yang tidak tahu bahwa penyandang disabilitas punya hak yang sama dengan orang lain. Mereka masih memandang disabilitas sebagai kekurangan atau kecacatan yang harus dikasihani. penegakan hukum Indonesia juga masih tergolong lemah. Indonesia sebenarnya sudah mempunya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tapi kenyataannya, banyak pelanggaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas yang tidak ditindak. Selain itu, Media masih sering menampilkan penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan atau sebaliknya sebagai inspirasi yang luar biasa. Jarang sekali media menampilkan mereka sebagai manusia biasa yang punya kehidupan normal dengan segala suka dan dukanya.
Kalau dikaitkan dengan Pancasila, khususnya Sila Kedua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menurut saya Indonesia masih belum sepenuhnya menerapkan nilai ini dalam memperlakukan penyandang disabilitas. Ada upaya dan kemajuan, tapi upaya dan kemajuan tersebut belum merata dan belum menyentuh semua lapisan masyarakat. Kemanusiaan yang adil berarti setiap orang diperlakukan dengan hormat dan bermartabat, tanpa memandang kondisi fisik atau mentalnya. Tapi kenyataannya, masih banyak penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi dan perlakuan tidak hormat. Keadilan berarti setiap orang punya kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik. Tapi kenyataannya, penyandang disabilitas masih harus berjuang lebih keras untuk mendapat hal-hal yang orang lain anggap mudah. Beradab berarti berperilaku dengan sopan dan tidak melakukan kekerasan atau pelecehan. Tapi kenyataannya, bullying dan kekerasan terhadap penyandang disabilitas masih terjadi di berbagai tempat, dari sekolah, tempat kerja, hingga ruang digital.
Jadi apakah Indonesia sudah menerapkan Pancasila dalam memperlakukan penyandang disabilitas? Jawabannya adalah sudah, tapi belum sepenuhnya. Indonesia sedang berada di fase transisi, di mana kesadaran mulai tumbuh tapi belum menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Menurut saya, yang perlu dilakukan sekarang adalah mempercepat dan memperluas upaya edukasi tentang hak-hak penyandang disabilitas. Edukasi ini harus dimulai dari tingkat paling bawah, dari keluarga dan sekolah dasar. Anak-anak perlu diajarkan sejak dini untuk menghormati dan menerima perbedaan, untuk tidak mengejek atau mem-bully teman yang berbeda. Media massa juga perlu lebih bertanggung jawab dalam menggambarkan penyandang disabilitas. Jangan hanya menampilkan mereka sebagai objek kasihan atau sebaliknya sebagai superhero. Tampilkan mereka sebagai manusia biasa yang punya kehidupan normal, yang bekerja, yang berkarya, yang punya keluarga dan teman-teman.
Platform media sosial seperti TikTok juga perlu lebih tegas dalam menindak konten-konten yang diskriminatif. Konten yang mengejek atau membully penyandang disabilitas seharusnya dihapus dan pembuat konten diberi sanksi. Jangan biarkan konten seperti itu viral dan mendapat ratusan ribu likes karena itu akan membuat orang lain meniru dan menganggap perilaku tersebut wajar. Pemerintah perlu lebih serius dalam menegakkan UU Penyandang Disabilitas. Jangan hanya membuat undang-undang tapi tidak ada tindak lanjut. Harus ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas bagi siapa saja yang melanggar hak-hak penyandang disabilitas, baik itu individu, institusi, maupun perusahaan. Masyarakat secara umum juga perlu mengubah cara pandang mereka terhadap penyandang disabilitas. Jangan lagi melihat mereka sebagai orang yang lemah atau berbeda. Lihat mereka sebagai manusia biasa yang kebetulan punya kondisi yang berbeda\
Sila Kedua Pancasila mengajarkan tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Kalau Indonesia sungguh sungguh ingin menjadi negara yang menjunjung tinggi Pancasila, maka penyandang disabilitas harus mendapat perlakuan yang sama dengan warga negara lainnya. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Mereka harus mendapat kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik.
SUMBER REFERENSI
Antaranews.com. (2025, 29 September). "16 HAKTP Momentum Tingkatkan Kesadaran Soal Hak Perempuan Disabilitas". Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/5142229/16-haktp-momentum-tingkatkan kesadaran-soal-hak-perempuan-disabilitas
Badan Pusat Statistik. (2024, 12 Desember). "17,85% Penyandang Disabilitas di Indonesia Tidak Pernah Sekolah, Apa yang Salah?". GoodStats Data. Diakses dari https://data.goodstats.id/statistic/1785-penyandang disabilitas-di-indonesia-tidak-pernah-sekolah-apa-yang-salah-P7JYL
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). (2024, 30 Desember). "Data Kasus Bullying Terbaru 2024, Apakah Meningkat?". Tirto.id. Diakses dari https://tirto.id/data-kasus-bullying-terbaru-2024-apakah meningkat-g621
Komnas Perempuan. (2024). "Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024: Kekerasan terhadap Perempuan Disabilitas". Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/inklusi-disabilitas jadi-sorotan-di-pra-acara-16-haktp-2025
Komnas Perempuan. (2024, 3 Desember). "Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Hari Disabilitas Internasional 2024". Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas perempuan-merespons-hari-disabilitas-internasional-2024
SAFEnet & GoodStats. (2024, 4 Desember). "Pahami Fenomena Cyberbullying di Indonesia: Bentuk Kekerasan Digital yang Perlu Diatasi". Diakses dari https://data.goodstats.id/statistic/pahami-fenomena cyberbullying-di-indonesia-bentuk-kekerasan-digital-yang-perlu-diatasi-X4EuP
Tim Peneliti Universitas Airlangga. (2024, 18 Maret). "Menggugat Stigma terhadap Penyandang Disabilitas di Indonesia". Diakses dari https://unair.ac.id/menggugat-stigma-terhadap-penyandang-disabilitas-di indonesia/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Dea Lustika Sari - 25080694020