Hak-hak Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusi
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Penyandang Disabilitas yang telah tertulis pada UU Nomor 8 Tahun 2016, membahas tentang Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan hak nya dalam kehidupan bermasyarakat maupun mendapatkanpendidikan yang setara dengan peserta didik yang lain. Maka diperlukan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas yaitu Sekolah dan/atau Pendidikan Inklusi.
Menurut Ilahi (2016), Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan mempersyaratkan agar semua anak disabilitas dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya. Melalui pendidikan inklusif, penyandang disabilitas mendapatkan pemenuhan hak nya sebagai peserta didik yang mendapat layanan pendidikan yang bermutu dari semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus. Akomodasi yang Layak juga penting untuk mendukung berjalannya sebuah sistem pendidikan inklusi yang baik untuk penyandang disabilitas, seperti jalur kursi roda untuk disabilitas daksa, braille setiap ruangan untuk disabilitas netra, ruang kelas dan toilet yang dimodifikasi untuk mobilitas penyandang disabilitas. Penyediaan media pembelajaran dan alat bantu, seperti kursi roda, Alat Bantu Dengar (ABD).
Tidak hanya itu, dibutuhkan Guru Profesional atau Guru Pembimbing Khusus (GPK), Juru Bahasa Isyarat (JBI), serta layanan pendukung Unit Layanan Disabilitas (ULD), guna mendukung sistem layanan pendidikan inklusi agar terlaksana dengan optimal dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Oleh: Dinda Agustin Medana Putri