IMPLEMENTASI PANCASILA UNTUK DIFABEL DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
By : Pinterest
Ketika kita berbicara tentang apakah Indonesia sudah benar-benar menganut Pancasila dalam isu disabilitas, saya rasa kita semua perlu jujur melihat kenyataan yang terjadi di depan mata. Kita selalu bangga menyebut Pancasila sebagai dasar negara yang menjunjung kemanusiaan, keadilan sosial, gotong royong, dan saling menghargai terhadap sesama manusia, tetapi data yang ada justru menunjukkan sebaliknya. Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat ada lebih dari 17,8 juta penyandang disabilitas, dan sepertiga dari mereka bahkan belum menamatkan pendidikan dasar, sebuah kondisi yang sangat bertentangan dengan sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemenkopmk juga merilis data yang menunjukkan angka 22,97 juta penyandang disabilitas atau 8,5 persen penduduk Indonesia, yang sebagian besar masih hidup dengan risiko sosial-ekonomi yang tinggi. Partisipasi kerja mereka hanya 23,94 persen, menunjukkan adanya hambatan struktural dalam dunia kerja, yang seharusnya dilindungi oleh semangat keadilan sosial yang ada di Pancasila. Kita bisa membayangkan betapa ironisnya ketika bangsa yang mengaku menjunjung tinggi keadilan ataupun kesetaraan justru membiarkan jutaan warganya berada dalam kesengsaraan. Infrastruktur publik pun masih minim untuk aksesibilitas, sehingga penyandang disabilitas setiap hari menghadapi hambatan mobilitas yang seharusnya tidak perlu terjadi jika Pancasila benar-benar ditanamkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam pembangunan infrastruktur.
Data Goodstats 2025 menyebut ada 245,3 ribu peserta didik disabilitas yang terverifikasi, tetapi 50 persen anak disabilitas tersebut masih tidak mendapatkan pendidikan yang layak, terutama untuk area pedesaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi bukan hanya pada fasilitas infrastruktur saja, tetapi juga sistem, kebijakan, dan budaya yang belum sepenuhnya inklusif. Menurut saya, klaim “Indonesia sudah menjalankan
Pancasila” akan terasa seperti pepatah ”tong kosong nyaring bunyinya” jika kita melihat bahwa banyak yang membanggakan dan mengatakan bahwa sudah menerapkan pancasila namun pada realitasnya hal-hal seperti ini masih terus dibiarkan. Kita tidak bisa atau bahkan seharusnya malu apabila mengaku sebagai bangsa yang adil jika pada realitasnya sebagian rakyatnya masih dipaksa hidup dalam keterbatasan aksesibilitas. Pancasila seharusnya bukan hanya sebagai slogan yang diucapkan, tetapi menjadi prinsip yang dipegang teguh serta
diimplementasikan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan untuk anak penyandang disabilitas merupakan cermin yang paling jelas menunjukkan bahwa nilai nilai Pancasila belum terealisasi, baik dalam kebijakan maupun perilaku masyarakat. Data Kemendikdasmen 2025 menunjukkan bahwa jumlah peserta didik penyandang disabilitas di PAUD hanya 18,7 ribu, di tingkat dasar 67,8 ribu, dan di tingkat menengah 151,7 ribu. Jumlah tersebut sangat kecil apabila dibandingkan dengan populasi penyandang disabilitas yang mencapai puluhan juta. Sekitar 50 persen anak penyandang disabilitas tidak mendapatkan pendidikan layak, terutama di pedesaan, akibat minimnya fasilitas, kurangnya guru yang kompeten, serta belum meratanya implementasi sekolah inklusif. Padahal UU No. 8 Tahun 2016 sangat jelas mewajibkan pendidikan inklusif bagi setiap anak disabilitas, tetapi kebijakan ini seringkali tidak berjalan sesuai isi undang undang itu sendiri. Masih banyak sekolah yang menolak menerima siswa penyandang disabilitas dengan alasan ketidaksiapan fasilitas ataupun pengetahuan guru, padahal itu adalah pelanggaran terhadap sila kedua dan juga sila kelima mengenai keadilan sosial. Di sisi lain, kurikulum dan metode pembelajaran yang tidak adaptif membuat anak-anak disabilitas sulit berkembang, seakan mereka dipaksa beradaptasi dengan sistem yang tidak dirancang untuk kebutuhan mereka. Data BPS yang menunjukkan sepertiga penyandang disabilitas tidak tamat SD adalah bukti bahwa ketidakadilan pendidikan masih sangat kuat. Program pelatihan guru inklusif pun lebih banyak menyasar kota besar, menyebabkan kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan semakin lebar, itulah yang menyebabkan kurangnya Pendidikan untuk penyandang disabilitas, yaitu karena kurangnya pemerataan dalam pelatihan untuk guru sekolah inklusif.
Singkatnya, pendidikan yang seharusnya menjadi pintu masa depan justru berubah menjadi tembok besar bagi anak-anak disabilitas, dikarenakan kurangnya SDM(Sumber Daya Manusia) yang memadai.Infrastruktur publik adalah aspek lain yang memperlihatkan bahwa Pancasila belum benar-benar menjadi panduan kita dalam memperlakukan seluruh warga negara secara setara. Trotoar tanpa blok taktil, halte tanpa akses kursi roda, pengumuman transportasi yang tidak menyediakan informasi audio, dan toilet umum yang tidak ramah disabilitas adalah pemandangan umum di banyak daerah. Padahal, sila kelima menuntut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk dalam hal mobilitas dan akses ruang publik. Memang ada contoh baik seperti MRT Jakarta yang sudah memiliki fasilitas khusus, namun fasilitas ini baru tersedia di kota besar dan belum menjangkau mayoritas wilayah Indonesia. RUU Jalan yang seharusnya mengatur aksesibilitas secara rinci juga belum memberikan kepastian bagi penyandang disabilitas. Bahkan fasilitas yang sudah tersedia pun sering disalahgunakan, misalnya parkir khusus disabilitas yang justru dipakai pengendara non-disabilitas. Kondisi ini menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan aturan. Akibatnya, banyak penyandang disabilitas terkurung di rumah bukan karena mereka tidak mampu bergerak, tetapi karena infrastrukturnya menghalangi mereka untuk keluar. Jika infrastruktur dasar saja tidak ramah disabilitas, bagaimana kita bisa mengaku sudah menjalankan Pancasila? Keadilan sosial tidak sekadar berbicara tentang ekonomi, tetapi juga hak untuk dapat bergerak, mengakses layanan publik, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Ketika 22,97 juta penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan fisik, jelas kita belum sepenuhnya adil. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi “normal” di negara yang berlandaskan Pancasila.
Dari sisi hukum dan perlindungan, masalah yang muncul semakin mempertegas bahwa implementasi Pancasila masih jauh dari ideal. UU No. 8 Tahun 2016 sebenarnya memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi penyandang disabilitas, termasuk akses pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan fasilitas umum. Namun pelaksanaannya masih sangat lemah. Banyak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan disabilitas tidak ditangani dengan baik karena aparat kurang paham mengenai akomodasi khusus bagi korban disabilitas. UU TPKS sudah memberikan ketentuan khusus, seperti pemberatan hukuman dan akomodasi dalam proses pemeriksaan, tetapi banyak aparat tidak menjalankannya secara konsisten. Restitusi sering gagal diberikan, sementara birokrasi lambat membuat korban disabilitas semakin terpinggirkan. Ratifikasi CRPD sejak 2011 seharusnya mendorong pendekatan berbasis hak, tetapi faktanya pendekatan medis—yang memandang disabilitas sebagai “ketidakmampuan”—masih dominan. Banyak daerah belum memiliki pelayanan terpadu bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka kesulitan mendapatkan bantuan hukum, rehabilitasi, atau perlindungan sosial. Ketika hukum tidak ditegakkan, maka perlindungan yang dijanjikan Pancasila berubah menjadi wacana kosong. Pancasila menuntut perlakuan manusiawi dan adil, namun banyak penyandang disabilitas justru tidak mendapatkan ruang untuk membela diri ketika menjadi korban. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi masalah cara pandang negara. Jika negara sungguh-sungguh berpegang pada nilai Pancasila, maka perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas seharusnya menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda.
Di bidang ekonomi, ketimpangan yang dialami penyandang disabilitas menggambarkan kegagalan negara dalam mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Data menunjukkan sekitar 80 persen penyandang disabilitas bekerja di sektor informal, yang berarti mereka tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan, jaminan sosial, atau upah yang layak. Partisipasi kerja nasional hanya 23,94 persen, padahal mereka juga berhak mendapatkan kesempatan yang setara. Banyak penyandang disabilitas memiliki potensi dan keterampilan, tetapi kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif masih minim diterapkan. Kuota pekerja disabilitas di sektor swasta dan pemerintahan seringkali tidak dipenuhi. Di beberapa daerah bahkan tidak ada Perda yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Program pemulihan ekonomi pasca-pandemi juga tidak sepenuhnya menyentuh UMKM disabilitas, padahal sektor inilah yang paling banyak diisi oleh penyandang disabilitas. Ketika negara gagal memberikan dukungan ekonomi yang layak, maka penyandang disabilitas dipaksa bertahan hidup dalam kondisi ketidakpastian yang berkepanjangan. Keadilan sosial tidak pernah tercapai apabila sebagian warga negara masih berada dalam kemiskinan struktural. Jika kita ingin benar-benar menjalankan Pancasila, maka akses pekerjaan dan permodalan untuk penyandang disabilitas harus menjadi agenda besar, bukan program kecil yang hanya dieksekusi secara simbolis.
Persoalan paling mendasar sebenarnya terletak pada cara pandang kita sebagai masyarakat. Stigma bahwa penyandang disabilitas adalah “beban” masih sering kita temui dalam percakapan sehari-hari, dalam sikap orang tua yang menitipkan anaknya ke SLB karena takut sekolah reguler tidak menerima, atau dalam komentar di media sosial yang meremehkan kemampuan penyandang disabilitas. Padahal Pancasila jelas mengajarkan persatuan
dalam keberagaman, bukan pembagian kelas sosial berdasarkan kondisi fisik atau mental seseorang. Selama stigma ini tetap hidup, sebaik apapun kebijakan negara, implementasinya akan selalu tersendat. Masyarakat harus mengubah cara berpikir dari belas kasihan menjadi penghormatan terhadap hak dan kemandirian. Selain itu, masalah data yang berantakan antara angka nasional dan angka global juga memperburuk kebijakan. Ketika data tidak akurat, maka bantuan, anggaran, dan program yang dirancang tidak efektif. Organisasi penyandang disabilitas pun sering tidak dilibatkan secara penuh dalam penyusunan kebijakan. Jadi, jika kita bertanya apakah Indonesia sudah menerapkan Pancasila, kita harus melihat bagaimana masyarakat memperlakukan penyandang disabilitas, bukan hanya melihat apa yang tertulis dalam UU.
Secara keseluruhan, saya berpendapat bahwa Indonesia belum sepenuhnya menjalankan nilai-nilai Pancasila dalam penanganan disabilitas. Bukan karena kita tidak memiliki dasar hukum, bukan karena kita tidak tahu apa yang harus dilakukan, tetapi karena implementasi dan kesadaran sosial kita masih sangat tertinggal. Pancasila menjanjikan kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan kesejahteraan untuk semua, tetapi realitas yang dialami penyandang disabilitas menunjukkan bahwa janji itu belum sepenuhnya ditepati. Namun saya tetap
percaya bahwa Indonesia bisa berubah jika kita mau serius, mulai dari perbaikan data, penguatan pendidikan inklusif, pembangunan infrastruktur yang benar-benar aksesibel, penegakan hukum yang tegas, peningkatan lapangan kerja, hingga kampanye perubahan pola pikir masyarakat. Penyandang disabilitas bukan kelompok kecil yang harus dikasihani; mereka adalah warga negara yang memiliki hak yang sama seperti kita semua. Jika kita benar-benar ingin disebut bangsa yang berpancasila, maka tidak boleh ada satu pun dari mereka yang tertinggal. Dan saya yakin, ketika kita berhasil menjadikan Indonesia inklusif, itulah saat di mana Pancasila benar-benar hidup, bukan hanya diucapkan, tetapi dirasakan.
Referensi
Wujudkan Data Tunggal yang Valid Terkait Penyandang Disabilitas di Tanah Air
Pemerintah Penuhi Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Jumlah Peserta Didik Disabilitas Berdasarkan Jenjang 2025 - GoodStats Data
50% Anak Disabilitas Masih Terabaikan dari Pendidikan - KamiBijak
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS BERKAITAN DENGAN PEMBERIAN PENDIDIKAN DASAR DI KOTA BALIKPAPAN | Ardi | LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum
Bergerak Tanpa Batas: Transportasi Publik Ramah Disabilitas
Mewujudkan Infrastruktur yang Ramah Disabilitas - pshk.or.id
Implementasi UU TPKS Pada Kasus Disabilitas Masih Menyisakan Catatan - SAPDA
Pemerintah Bahas Pemulihan Ekonomi Bagi Penyandang Disabilitas | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Terkait Pemenuhan Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi | Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Dzaki Ramdhani Permana Saputra - 25080694006