Infrastruktur Bagi Orang Disabilitas
Saat ini, menurut KEMENKO PMK jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 Juta jiwa atau sekitar 8,5% dari jumlah penduduk Indonesia menyandang disabilitas. Penyandang disabilitas sering kali menghadapi diskriminasi dan kesulitan dalam mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Ketidakmampuan untuk mengakses fasilitas publik yang ramah disabilitas, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak penyandang disabilitas, sering kali memperburuk kondisi mereka. Di Indonesia, meskipun telah ada beberapa kebijakan yang mendukung penyandang disabilitas, implementasinya masih jauh dari harapan. Indoneisa telah meratifikasi konvensi mengenai hak – hak penyandang disabilitas yang disahkan melalui Undang – undang Nomor 19 Tahun 2011. Pemerintah juga telah menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dengan adanya Undang – undang yang melindungi hak – hak penyandang disabilitas, harapannya fasilitas untuk penyandang disabilitas pun terpenuhi dengan baik agar dapat mempermudah akses bagi penyandang disabilitas.
Meskipun masih banyak tantangan mengenai aksesibilitas untuk penyandang disabilitas, namun beberapa Upaya telah dilakukan untuk meningkatkan sarana dan prasarana penyandang disabilitas. Beberapa fasilitas umum di kota-kota besar, seperti Jakarta, sudah mulai dilengkapi dengan fasilitas ramah disabilitas. Contohnya adalah Perpustakaan Jakarta di Taman Ismail Marzuki yang menyediakan akses bagi penyandang disabilitas. Transjakarta juga telah melakukan penyesuaian pada armada busnya untuk mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas. Namun, fasilitas yang ada masih belum merata dan belum menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Kualitas fasilitas yang ada juga perlu ditingkatkan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bagi penyandang disabilitas. Perlu adanya standar yang jelas dan terukur untuk memastikan kualitas fasilitas yang ramah disabilitas.
Fasilitas publik untuk penyandang disabilitas adalah Guidingblock Salah satu akses disabilitas berupa akses sibilitas fisik atau infrastruktur yang sudah diatur dalam undang – undang. Lajur pemandu guidingblock ini sebenarnya pasti sudah sering banyak orang lihat. Jalur berwarna kuning, yang ada di berbagai fasilitas publik, seperti terotoar, Gedung, taman, dan fasilitas publik lainya ini bukanlah hiasan semata. Tetapi lebih dari itu, fungsinya adalah sebagai akses sibilitas agar orang dengan disabilitas dapat memiliki arahan di luar ruangan, dalam hal ini disabilitas netra dapat menikmati fasilitas public dengan mudah, aman, dan mandiri seperti orang non disabilitas. Maka dari itu sebenarnya tidaklah tepat jika lajur pemandu ( guidingblock ) ini di salah gunakan. Banyak didapati lajur pemandu ( guidingblock ) dijadikan
tempat memarkirkan motor, dijadikan lahan para pedagang kaki lima, atau lajur pemandu guidingblock yang seharusnya menjadi tempat bermobilitas orang dengan disabilitas netra yang notabenenya memiliki hambatan dalam pengelihatannya justru memiliki banyak hambatan, seperti tiang listrik, pot bunga, papan iklan, dan sebagainya.
Dengan adanya layanan publik untuk penyandang disabilitas ini, pemerintah telah menerapkan nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila yaitu sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Nilai kemanusiaan yang menegaskan bahwa setiap individu termasuk penyandang disabilitas pantas untuk mendapatkan hak yang sepatuhnya mereka peroleh. penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan kehormatan bagi setiap individunya, pemerintah harus melindungi kehormatannya dengan cara melarang adanya diskriminasi untuk penyandang disabilitas. Karena itu, layanan publik wajib memastikan bahwa mereka memperoleh akses dan perlakuan yang setara, mulai dari fasilitas fisik yang ramah disabilitas hingga prosedur pelayanan yang mudah dipahami. Nilai keadilan dalam sila ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan publik yang dapat mempermudah aktivitas yang akan mereka lakukan. Sementara itu, nilai beradab mencerminkan pentingnya sikap empati, penghargaan, dan perlakuan manusiawi dari para pemberi layanan.
Dapat dilihat dari sisi hukum pun penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan HAM yang dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) pada pasal (9), yang Dimana diantara salah satunya mengatakan bahwa “memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan”. Dari ketentuan di atas dapat dilihat bahwa dalam aspek hukum, penyandang disabilitas berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan, dan hak untuk memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan.
Picture by :
https://www.bing.com/images/search?view=detailV2&ccid=9yY6QFob&id=059B51B0F56243CFB3929 C8E5C3A577193EBCF8D&thid=OIP.9yY6QFobl4KR5PVJBpeYpAHaE8&mediaurl=https%3a%2f%2ff
utake.co.id%2fwp-content%2fuploads%2f2021%2f12%2ffungsi-guiding-block-jalur disabilitas.jpg&exph=500&expw=750&q=guiding+block+disabilitas&FORM=IRPRST&ck=48980360F 41B515B8E1B4ADF163A8299&selectedIndex=0&itb=0
Referensi :
• https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-penuhi-hak-penyandang-disabilitas-di indonesia#:~:text=Saat%20ini%2C%20jumlah%20penyandang%20disabilitas%20di%20Indonesi a%20mencapai,Indonesia%2C%20dengan%20jumlah%20disabilitas%20terbanyak%20pada%20u sia%20lanjut.
• https://mediaindonesia.com/humaniora/722979/jumlah-penyandang-disabilitas-di-indonesia-dan tantangan-yang-perlu-diperhatikan
• https://www.liputan6.com/disabilitas/read/5957050/akses-penyandang-disabilitas-di-indonesia masih-terbatas-tantangan-dan-harapan-menuju-inklusi?page=5
• https://cahayainklusi.id/2024/02/05/lajur-pemandu-guiding-block/
• https://fjp-law.com/id/perlindungan-hukum-bagi-penyandang
disabilitas/#:~:text=Perlindungan%20terhadap%20kaum%20penyandang%20disabilitas%20diatur %20oleh%20Undang
Undang,tentang%20Penyandang%20Disabilitas%20%28%E2%80%9C%20UU%20Penyandang% 20Disabilitas%20%E2%80%9D%29.
Kadek Wulan Widita Gayatri - 25080694174