Infrastruktur yang Kurang Ramah Bagi Disabilitas di Indonesia
Kalau ditanya apakah Indonesia sudah benar-benar menerapkan Pancasila, menurut saya salah satu cara paling gampang ngeceknya adalah dengan melihat kondisi infrastruktur publik kita, terutama buat penyandang disabilitas. Soalnya, kalau negara mau dibilang menjalankan sila kedua dan kelima, mestinya akses buat orang dengan disabilitas itu udah jadi prioritas dari dulu. Tapi setelah baca beberapa artikel dan ngeliat kondisi di lapangan, jujur saja saya merasa kita masih infrastruktur di Indonesia ini tergolong masih kurang ramah disabilitas.
Dari artikel Ombudsman misalnya, kelihatan banget kalau banyak pelayanan publik yang masih kurang menyiapkan akomodasi layak buat penyandang disabilitas. Hal yang paling dasar aja kadang nggak ada—kayak ramp (jalan miring) yang sesuai standar, kursi roda untuk darurat, jalur untuk tunanetra, sampai petugas yang ngerti cara bantu penyandang disabilitas dengan benar. Kadang petugas niat bantu, tapi bingung harus gimana. Ini nunjukin kalau sistemnya sendiri memang belum siap.
Terus, artikel dari Media Indonesia nambahin fakta yang sebenarnya kita sudah sering lihat sendiri: trotoar, halte, gedung pemerintah—banyak yang belum ramah difabel. Misalnya
guiding block yang dipasang cuma biar “kelihatan ada”, tapi jalannya meliuk kayak ular dan sering nabrak tiang, atau bahkan ada yang jalurnya terputus di tengah jalan atau membelok ke jalanan. Belum lagi ramp yang kemiringannya bikin orang takut turun. Saya pernah lihat ramp di kantor pelayanan publik yang saking seramnya kayak papan seluncur. Kalau dipikir-pikir, itu sebenarnya lebih bahaya daripada membantu.
Artikel dari DNetwork juga kritis soal bangunan publik yang tidak ramah akses. Banyak gedung yang kelihatan mewah dari luar, tapi waktu masuk, ternyata lift nggak punya tombol braille, toilet sempit, atau pintu super berat dibuka. Buat orang yang nggak punya disabilitas mungkin semua itu dianggap sepele, tapi bagi penyandang disabilitas, itu adalah hambatan besar untuk sekadar “masuk ke dalam gedung”.
Tapi, nggak semua berita buruk kok. Dari artikel Smart City Jakarta, terlihat ada usaha buat bikin Jakarta lebih inklusif. Misalnya trotoar-trotoar baru yang lebih rapi, beberapa halte Transjakarta yang udah ramah kursi roda, bahkan program yang melibatkan komunitas disabilitas buat mengevaluasi fasilitas publik. Menurut saya ini langkah bagus, karena siapa lagi yang bisa tahu kebutuhan sebenarnya kalau bukan penggunanya langsung?
Sayangnya, langkah-langkah kayak gitu masih kejadian di kota besar aja. Banyak daerah lain yang akses trotoarnya buat orang tanpa disabilitas aja udah susah, apalagi buat penyandang disabilitas. Jadi kalau bicara soal pemerataan, kita masih tertinggal sangat jauh.
Nah, dari sini saya merasa bahwa Indonesia sudah berusaha, tapi belum bisa dibilang sudah menerapkan Pancasila sepenuhnya. Karena kalau keadilan sosial benar-benar diwujudkan, mestinya fasilitas publik “langsung ramah semua orang”, bukan cuma jadi proyek percontohan di beberapa tempat.
Infrastruktur itu sebenarnya cerminan paling jujur dari nilai yang dianut negara. Kita bisa bikin banyak aturan tentang inklusivitas, tapi kalau trotoar aja masih bikin orang kesusahan, ya masyarakat bisa menilai sendiri hanya seberapa seriusnya negara ingin menerapkan Pancasila.
Selain itu, penerapan Pancasila juga soal sikap kita sebagai masyarakat. Kadang, penyandang disabilitas dianggap sebagai “tambahan” atau “pengecualian”, bukan bagian
utama dari warga negara. Akibatnya, desain ruang publik pun mengikuti cara pandang itu. Contohnya, fasilitas ramah disabilitas sering dipasang cuma biar memenuhi aturan, bukan berdasarkan kebutuhan pengguna sebenarnya. Sehingga banyak fasilitas untuk disabilitas yang tidak sesuai standar dan beresiko membahayakan.
Padahal, kalau kita membangun dengan prinsip desain universal, semua orang bakal diuntungkan. Ibu hamil, orang lanjut usia, anak kecil, orang cedera sementara—semua bisa terbantu dengan akses yang lebih inklusif. Artinya, fasilitas ramah disabilitas itu bukan “fasilitas tambahan”, tapi standar yang seharusnya dianggap normal.
Menurut saya, selama penyandang disabilitas masih harus “berjuang sendiri” untuk mengakses layanan publik dasar, kita belum bisa bilang bahwa sila kedua dan sila kelima benar-benar hidup di ruang-ruang publik kita. Kita sudah punya undang-undang, aturan teknis, dan program-program inklusif, tapi untuk implementasinya belum konsisten. Masih banyak ruang publik yang seolah-olah hanya didesain untuk orang-orang yang dianggap “normal”.
Jadi, kalau ditanya apakah Indonesia sudah menganut Pancasila dalam konteks infrastruktur publik ramah disabilitas, jawabannya sudah sedikit, tapi belum sepenuhnya. Perjalanannya masih panjang, dan kita butuh perubahan cara pandang, kebijakan yang lebih serius, dan evaluasi rutin yang melibatkan penyandang disabilitas langsung.
Kalau suatu hari nanti semua orang bisa bergerak bebas di ruang publik tanpa mikir “ini bisa dipakai apa nggak?”, mungkin saat itu barulah kita bisa bilang bahwa nilai Pancasila—khususnya keadilan sosial dan kemanusiaan—benar-benar diterapkan, bukan cuma jadi slogan.
Sumber Referensi:
https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--pentingnya-akomodasi-penyandang disabilitas-dalam-pelayanan-publik
https://ejournal.warunayama.org/index.php/triwikrama/article/view/787 https://epaper.mediaindonesia.com/detail/infrastruktur-belum-ramah-difabel https://dnetwork.net/news/gedung-publik-yang-tidak-ramah-disabilitas.html https://smartcity.jakarta.go.id/id/blog/upaya-upaya-jakarta-inklusi-disabilitas/
Chrisna Apsara HIta_2025A_25080694223