Kebijakan Inklusif vs Kenyataan di Lapangan, Paradox of Inclusion
Pendidikan inklusif kini menjadi prinsip penting di seluruh dunia. Semua anak berhak belajar bersama tanpa diskriminasi, termasuk anak dengan disabilitas. Namun, seperti dijelaskan oleh Linda J. Graham dalam bukunya Inclusive Education for the 21st Century, penerapan kebijakan inklusif di lapangan masih penuh tantangan. Secara teori, pemerintah sudah menempatkan inklusi sebagai bentuk keadilan sosial. Tapi dalam praktiknya, masih banyak siswa berkebutuhan khusus yang justru dikeluarkan dari sekolah karena dianggap berperilaku sulit. Inilah yang disebut Graham sebagai paradox of inclusion, yaitu ketika niat baik untuk menyertakan malah menciptakan bentuk baru dari pengecualian.
Salah satu contoh yang dibahas Graham adalah kasus Purvis v State of New South Wales (2003). Seorang siswa dengan cedera otak dikeluarkan karena perilakunya yang agresif. Pengadilan memutuskan bahwa tindakan sekolah tidak diskriminatif karena semua siswa diperlakukan sama. Namun, keputusan ini mengabaikan fakta bahwa perilaku tersebut disebabkan oleh disabilitasnya. Graham menegaskan bahwa kesetaraan bukan berarti memperlakukan semua siswa dengan cara yang sama, tetapi menyesuaikan dukungan sesuai kebutuhan agar setiap anak punya kesempatan belajar yang adil.
Dalam bagian lain buku itu, Elizabeth Dickson menjelaskan bahwa undang-undang seperti Disability Discrimination Act 1992 dan Disability Standards for Education 2005 memang melindungi siswa disabilitas dari diskriminasi. Namun, hukum tersebut belum mendorong sekolah untuk secara aktif menghapus hambatan belajar. Akibatnya, banyak sekolah hanya mematuhi aturan di atas kertas, bukan berusaha menciptakan lingkungan yang benar-benar inklusif.
Di Indonesia, masalah serupa juga terjadi. Banyak sekolah menerima siswa berkebutuhan khusus hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, bukan karena siap memberikan dukungan yang dibutuhkan. Guru sering belum mendapat pelatihan khusus, fasilitas masih terbatas, dan kurikulum belum fleksibel. Hal ini membuat siswa disabilitas sering tersisih dan guru berada dalam dilema antara idealisme dan tuntutan sistem. Menurut Kate De Bruin, agar pendidikan inklusif berjalan efektif, sekolah perlu menerapkan pendekatan seperti Universal Design for Learning (UDL) dan Multi-Tiered Systems of Support (MTSS). Pendekatan ini membantu guru menyesuaikan pembelajaran sejak awal agar semua siswa bisa ikut belajar bersama.
Oleh karena itu, pendidikan inklusif sejati bukan hanya tentang menerima anak dengan disabilitas di sekolah umum, tetapi tentang mengubah sistem agar semua siswa diterima dan didukung. Sekolah harus melihat perilaku menantang bukan sebagai alasan untuk menolak, tetapi sebagai tanda bahwa anak butuh bantuan. Dengan guru yang terlatih dan dukungan kebijakan yang berpihak pada semua siswa, paradoks inklusi dapat diubah menjadi kenyataan keadilan sosial di dunia pendidikan.
Sumber: Graham, L. J. (Ed). (2024). Inclusive Education for the 21st Century: Theory, Policy, and Practice. Routledge. (hlm. 85-112)
Zilya Ghaida Safrina / 24010044012