Kesenjangan Hak Kemanusiaan Bagi Kaum Difabel
Pict. By: The Murphy Law Practice
Pancasila merupakan dasar negara sekaligus pedoman moral, nilai-nilai yang terkandung didalamnya menjadi acuan bagi msyarakat Indonesia untuk hidup, menjalani kegiatan sehari-hari dengan bijak dan sesuai dengan budaya sosial masyarakat. Tiga nilai diantaranya yakni kemanusiaan, persatuan, serta keadilan sosial berarti bahwa seluruh warga negara Indonesia telah menjamin akan kehidupan antar manusia yang setara, tanpa memandang perbedaan, semua diperlakukan setara, secara bermartbat, hormat, dan adil. Namun apakah Indonesia sudah mengamalkan nilai Pancasila jika menyangkut kaum difabel?
Dalam norma bangsa, Indonesia telah memiliki berbagai aturan progresif yang mengatur hal ini. UU No. 8 Tahun 2016 telah menjamin kesamaan hak dan aksesibilitas bagi kaum difabel dalam berbagai bidang.
Akan tetapi realitas menunjukkan adanya kesenjangan anatara aturan atau norma yang ada dengan praktiknya dalam kehidupan sehari-hari. Media telah berkali-kali mengungkapkan adanya praktik dismkriminasi dan lemahnya implementasi norma-norma tersebut yang merugikan masyarakat penyandang disabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila masih belum sepenuhnya terwujud dalam isu disabilitas.
ARGUMENTASI
1. Lemahnya Implementasi Kemanusiaan untuk Hak Difabel
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki makna bahwa setiap manusia, tanpa pandang bulu harus diperlakukan setara tanpa diskriminasi. Nilai ini sudah dengan jelas tersalurkan dalam wujud norma yakni,
UU No.8 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang setara dalam pendidkan, pekerjaan, pelayanan publik, kesehatan, dan politik.
Namun, laporan Ombudsman RI mengunkap bahwa meskipun hak-hak tersebut telah diakui, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Dalam kenyataan masih banyak akses serta fasilitas publik yang tidak ramah bagi kaum difabel, buruknya desain, serta lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor hal tersebut. Ini menunjukkan bahwa keadilan akan hak kemanusiaan yang ada pada Pancasila sering berhenti hanya pada aturan tertulis semata, namun tidak diwujudkan dalam praktik langsung.
Banyak gedung-gedung yang tanpa ramp atau lift yang ramah pengguna kursi roda, guiding block di beberapa trotoar kadang tidak ditemukan, serta layanan pubikyang belum menyediakan penerjemah bahasa isyarat. Bisa kita simpulkan bahwa, nyatanya negara belum sepenuhnya hadir untuk memnuhi keadilan dalam bentuk fisik bagi penyandang disabilitas.
2. Keadilan dalam Bidang Ketenagakerjaan Masih Timpang
Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menunjukkan perlu adanya distribusi kesempatan yang adil, terutama dalam dunia kerja. Meski negara telah mewajibkan instansinya untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan minimal 2% serta perusahaan swasta minimal 1% jumlah karyawan. Namun berdasarkan penelitian dalam Journal On Education tentang implementasi UU yang disebut sebelumnya di Sektor BUMN, ditemukan bahwa ketentuan kuota tersebut belum dilakukan dengan maksimal. IURIS STUDIA juga menunjukkan adanya kekosongan norma sanksi tegar terhdapa perusahaan yang tidak memnuhi aturan pemerintah tersebut.
Kondisi ini mencerminkan belum terwujudnya keadilan sosial yang sebenarnya. Keadilan sosial bukanhanya tentang bantuan sosial, tetapi juga memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama dalam akses berbagai bidang.
3. Pendidikan dan Infrastruktur yang Belum Inklusif
Dalam sila ketiga terdapat nilai persatuan, yang mengandung arti bahwa seluruh warga negara harus bersatu, bersama, rukun, dan saling merangkul. Namun, pada praktiknya bahkan sistem pendidikan di Indonesia sendiri masih menerapkan sifat eksklusi terhdap kaum difabel.
Banyak sekolah umum yang hanya secara simbolis sudah siap untuk menerima murid penyandang disabilitas, akan tetapi dalam kenyatannya banyak anak-anak disabilitas yang tidak mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan tersebut dan terpaksa harus masuk SLB atau bahkan putus sekolah.
Kesenjangan ini menunjukkan bahwa secara struktural negara masih belum mampu sepenuhnya untuk merangkul seluruh warganya. Persatuannya tidak menyertakan kelompok minoritas, dimana seharusnya negara menjadikan inklusivitas sebagai standar, dan bukan pengecualian.
4. Belas Kasihan, Bukan Penghormatan
Dalam kehidupan sehari-hari, budaya masyarakat Indonesia masih sering memandang penyandang disabilitas sebagai orang yang perlu dikasihani dan bukan diberikan hak.
Banyak masyarakat yang mungkin membantu peyandang bukan karena kesadaran akan pemenuhan hak kemanusiaan, akan tetapi didasari karena rasa kasihan atau iba. Meeka diposisikan sebagai objek yang perlu dibantu, bukan manusia yang haknya perlu disetarakan.
Cara pandang ini tentu bertentangan dengan nilai Pancasila. Sila ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan ancasila menekankan perlunya penghormatan terhadap manusia, dengan memberikan atau memenuhi hak haknya, bukan rasa kasihan. Jika nilai-nilai pernghormatan berhasil diakukan, maka perwujudannya adalah kaum disabilitas diperlakukan layaknya warga negara lainnya, bukan warga dengan kebutuhan untuk dikasihani.
PENEGASAN ULANG
Indonesia secara normatif telah mengadopsi nilai-nilai Pancasila dalam peraturan tentang penyandang disabilitas, tetapi secara praktis belum terlaksana spenuhnya dalam kehidupan nyata.
Meski banyak nilai-nilai Pancasila yang terhambat oleh kebijakan, stigma sosial, dan lain sebagainya. Namun, hal ini bukan berarti Indonesia gagal sepenuhnya. Justru menunjukkan bahwa Indonesia sedang berada dalam proses menuju negara yang lebih baik dan menyadari ideologinya.
Jika Indonesia ingin benar-benar disebut sebagai negara Pancasila dalam isu disabilitas, maka yang harus diubah bukan hanya regulasi, tetapi juga cara pandang, desain pembangunan, dan keberpihakan nyata negara terhadap kelompok rentan.
SUMBER
Bella Alizah, dkk. (2023). Analisis Kebijakan Pekerja Penyandang Disabilitas Menurut UU No. 8 Tahun 2016 pada Sektor BUMN. Journal on Education.
Dila Maulita Putri, dkk. (2024). Pemenuhan Hak Bekerja Bagi Penyandang Disabilitas Menurut Perspektif Huqquq Al-Ra’iyyah. IURIS STUDIA.
HukumOnline. Hak Penyndang Disabilitas.
https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-penyandang-disabilitas-lt6711f10d3ccd6/
Ombudsman Republik Indonesia. Memenuhi Hak Difabel.
https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal---memenuhi-hak-difabel
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Bintang Sandi Hakiki – 25080694113