KETIKA UNDANG-UNDANG SUDAH ADA,TAPI AKSES BELUM MERATA
PICT BY : PikiranRakyat.com
Sejak kecil saya sering melihat orang-orang dengan disabilitas di jalan atau di tempat umum. Ada yang memakai tongkat, ada yang memakai kursi roda, dan ada juga yang memiliki hambatan pendengaran atau penglihatan. Tapi entah kenapa, saya merasa mereka sering terlihat “sendiri”, seakan belum sepenuhnya menjadi bagian dari masyarakat. Ketika saya belajar lebih jauh soal Undang-Undang Penyandang Disabilitas di Indonesia, saya mulai bertanya apakah negara kita benar-benar sudah memperhatikan mereka, atau baru sekadar punya aturan di atas kertas?
Indonesia sebenarnya sudah punya landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam UU itu, penyandang disabilitas dijelaskan sebagai setiap orang yang mengalami hambatan jangka panjang, baik fisik, intelektual, mental, maupun sensorik, yang berinteraksi dengan lingkungan sehingga menghalangi mereka berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat. Bagi saya, definisi ini sudah mencerminkan bahwa negara ingin melihat disabilitas secara utuh, bukan hanya dari sisi fisik.
Di atas kertas, UU ini memberikan banyak hak. Misalnya, hak untuk mendapatkan pendidikan yang setara, baik di sekolah umum maupun di sekolah khusus. Difabel juga berhak mendapatkan pekerjaan, bahkan pemerintah sudah menetapkan kuota tertentu agar instansi pemerintah dan perusahaan swasta membuka kesempatan untuk mereka. Selain itu, ada juga hak untuk mengakses fasilitas umum mulai dari transportasi, bangunan publik, sampai layanan kesehatan dan hukum.
Kalau dilihat begitu, sebenarnya negara sudah cukup serius. Namun, ketika saya melihat kondisi di lapangan, rasanya masih ada jarak besar antara harapan dan kenyataan. Contohnya, fasilitas umum yang ramah difabel belum merata. Di beberapa kota besar mungkin sudah ada akses kursi roda, guiding block untuk tunanetra, atau layanan transportasi yang lebih inklusif. Tapi di banyak daerah, fasilitas seperti itu masih jarang. Kadang saya
saja yang bukan difabel merasa sulit lewat trotoar yang rusak—apalagi mereka yang harus mengandalkan alat bantu.
Dari sisi pendidikan, sekolah inklusif memang sudah diatur dalam undang-undang, tetapi kenyataannya banyak sekolah yang belum siap. Guru-guru masih banyak yang belum mendapat pelatihan untuk menghadapi kebutuhan khusus murid difabel. Alat bantu belajar juga belum tersedia secara memadai. Akibatnya, banyak anak difabel yang akhirnya putus sekolah atau tidak bisa berkembang sesuai potensi mereka.
Di dunia kerja, masalahnya juga mirip. Banyak perusahaan sebenarnya tahu bahwa ada aturan kuota untuk pekerja difabel, tetapi tidak semua benar-benar menjalankannya. Beberapa perusahaan beralasan tidak punya fasilitas yang mendukung, atau merasa tidak siap menerima karyawan difabel. Padahal kalau diberi kesempatan, banyak penyandang disabilitas yang bisa bekerja dengan sangat baik. Saya pribadi pernah bertemu seorang tuna netra yang sangat ahli dalam komputer dan bekerja lebih teliti daripada kebanyakan orang non-disabilitas. Jadi menurut saya, masalahnya bukan kemampuan, tapi kesempatan.
Selain itu, sikap masyarakat juga masih menjadi tantangan besar. Masih banyak orang yang memandang penyandang disabilitas sebagai “kasihan”, bukan sebagai manusia setara yang punya hak dan kemampuan. Kadang tanpa sadar masyarakat justru membatasi ruang gerak mereka. Padahal undang-undang sudah menyatakan jelas bahwa mereka berhak berpartisipasi penuh seperti warga lainnya.
Jadi, kalau ditanya apakah undang-undang kita sudah memperhatikan penyandang disabilitas, menurut saya jawabannya adalah sudah, tapi belum sepenuhnya terasa. Undang-undangnya sudah bagus, lengkap, dan berpihak pada keadilan. Tetapi implementasinya belum merata. Di beberapa tempat, kemajuan sudah terlihat, tapi di banyak tempat lain, penyandang disabilitas masih harus berjuang dua kali lebih keras untuk mendapatkan hak dasar mereka.
Menurut saya, langkah pertama yang paling penting adalah memastikan bahwa undang-undang itu tidak hanya dibaca, tetapi benar-benar dijalankan oleh semua pihak pemerintah, sekolah, perusahaan, dan masyarakat. Infrastruktur harus dibangun lebih inklusif, guru dan tenaga publik perlu dilatih, perusahaan harus lebih terbuka, dan masyarakat perlu belajar memahami bahwa disabilitas bukan sesuatu yang membuat seseorang “kurang”, melainkan kondisi yang membuat mereka membutuhkan dukungan tertentu.
Saya percaya Indonesia bisa jadi negara yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas, asalkan kita tidak berhenti hanya pada undang-undang. Semua orang harus ikut bergerak. Bukan karena belas kasihan, tapi karena kita memang sama-sama manusia yang ingin hidup layak dan dihargai.
REFERENSI
Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
“Akses Penyandang Disabilitas di Indonesia Masih Terbatas, Tantangan dan Harapan Menuju Inklusi” di situs Liputan6 — membahas aksesibilitas dan tantangan bagi penyandang disabilitas.
https://www.liputan6.com/disabilitas/read/5957050/akses-penyandang-disabilitas-di-indonesia-masih-terbatas tantangan-dan-harapan-menuju-inklusi
Penelitian “Pemenuhan Hak Pekerjaan : Implementasi UU No. 8 Tahun 2016 Penyandang Disabilitas di Samarinda” — mengevaluasi penerapan UU di aspek pekerjaan difabel. https://e
journal.kemensos.go.id/index.php/mediainformasi/article/view/2219
“Tantangan Penyandang Disabilitas dalam Akses Transportasi Publik, Infrastruktur dan SDM Belum Inklusif” di Liputan6 — soal kondisi transportasi dan infrastruktur bagi difabel.
https://www.liputan6.com/disabilitas/read/6059175/tantangan-penyandang-disabilitas-dalam-akses-transportasi publik-infrastruktur-dan-sdm-belum-inklusif
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 209
M.YOVI EKA SAPUTRA - 25080694178