MENGUKUR IMPLEMENTASI NILAI PANCASILA DALAM REALITAS DISABILITAS DI INDONESIA
Pancasila merupakan dasar negara dan landasan yang kokoh bagi negara. Pancasila dapat mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. Pada saat upacara bendera contohnya waktu kita berada di bangku sekolah atau jika ada hari-hari besar seperti 17 Agustus, Pancasila selalu dibacakan dengan lantang. Seharusnya adanya pembacaan tersebut membuat kita lebih peduli akan pentingnya mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Pada tulisan ini saya akan lebih membahas terkait nilai keadilan dalam Pancasila. Keadilan harus disebarluaskan secara merata kepada semua orang tanpa terkecuali. Namun, dalam kenyataannya nilai keadilan ini masih belum sepenuhnya terealisasi dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi orang-orang yang hidup dengan disabilitas.
Bagi orang-orang disabilitas yang membutuhkan kursi roda, tongkat jalan, atau alat bantu dengar, keadilan sebenarnya belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan mereka. Indonesia belum sepenuhnya mencapai tujuan Pancasila jika kita lihat dari betapa sulitnya kehidupan orang-orang penyandang disabilitas, khususnya dalam hal pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi hak dasar bagi setiap anak di Indonesia, namun bagi penyandang disabilitas belum sepenuhnya menerima hak tersebut. Nilai keadilan bagi semua orang belum sepenuhnya terwujud. Hal ini terlihat pada hasil dari sebuah studi UNICEF Indonesia yang menunjukkan fakta menyedihkan, yaitu anak-anak dengan disabilitas sangat mungkin putus sekolah lebih
awal. Ketimpangan terlihat dari besarnya aangka selisih anak-anak yang menyelesaikan sekolah dasar antara anak non-disabilitas dan anak yang menyandang disabilitas, yaitu 95% anak tanpa disabilitas menyelesaikan sekolah dasar, tetapi hanya sekitar 54% anak dengan disabilitas yang dapat menyelesaikan pada tingkat yang sama. Angka tersebut menjadi lebih buruk ketika kita melihat tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Ini bukan hanya soal angka, tetapi menunjukkan masalah masa depan bagi ribuan anak yang memiliki disabilitas.
Masa depan anak-anak dengan disabilitas tidak hanya dibatasi oleh tantangan yang mereka hadapi, tetapi juga oleh sistem yang tidak mendukung. Pendidikan yang memadai sulit terwujud karena banyak sekolah inklusif di Indonesia hanya sekadar diberi label demikian, namun tidak benar-benar memenuhi kebutuhan mereka. Banyak sekolah reguler yang mengaku menerima siswa dengan kebutuhan khusus, namun tidak memiliki fasilitas yang memadai. Misalnya, guru yang tidak memiliki pelatihan khusus sehingga sering kebingungan saat mengajar karena mereka belum belajar cara mengajar anak-anak dengan kebutuhan khusus. Selain itu, bangunan sekolah mungkin tidak sesuai, seperti tangga tanpa akses untuk kursi roda. Sistem pendidikan yang tidak siap dan pandangan negatif yang masih ada di masyarakat merupakan hambatan terbesar. Sekolah yang seharusnya mendidik semua orang secara tidak langsung terlihat menolak anak-anak penyandang disabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa perlakuan yang adil masih belum terwujud dalam pendidikan khususnya bagi para penyandang disabilitas.
Selain pendidikan, ketidakpedulian terhadap nilai-nilai Pancasila juga terlihat jelas saat melihat bangunan fisik dan jalan-jalan di banyak kota. Kita dapat melihat bahwa trotoar seolah-olah dibangun tanpa mempertimbangkan keselamatan pejalan kaki tunanetra, dan tidak diperbaiki saat jalanan tersebut rusak. Saya sering melihat ubin berwarna kuning untuk orang tunanetra yang ditempatkan secara acak. Sangat menyedihkan melihat bahwa jalur yang dimaksudkan untuk menyelamatkan nyawa terkadang terhalang oleh pohon-pohon besar atau langsung menuju saluran pembuangan terbuka, dan jalur yang rusak tidak diperbaiki seoerti pada gambar di atas. Hal ini menunjukkan betapa sedikitnya perhatian saat merencanakan pembangunan fasilitas di kota-kota kita.
Membangun fasilitas dengan sembarangan menunjukkan bahwa kita tidak benar-benar memperlakukan semua orang dengan adil dan hormat, karena membuat sesuatu yang bermanfaat dan mudah diakses oleh para teman-teman penyandang disabilitas dianggap tidak penting. Sebuah studi tentang transportasi umum oleh The Habibie Center (2021) juga mendukung gagasan ini, yang mana menunjukkan bahwa meskipun ada transportasi umum yang baru dan modern, pengguna kursi roda masih kesulitan untuk mencapai stasiun atau halte. Seorang penyandang disabilitas akan mengalami kesulitan jika harus melewati trotoar yang bergelombang atau jalan yang curam hanya untuk menggunakan transportasi umum. Struktur yang tidak ramah ini dapat membatasi hak mereka untuk bergerak bebas.
Selain itu, ketidakadilan juga terlihat jelas ketika kita mengamati perempuan yang menyandang disabilitas. Dimana, selain keterbatasan fisik yang mereka punya, mereka juga lebih rentan dan berisiko mengalami kekerasan dibandingkan orang-orang lain. Pada laporan tahunan tahun 2023 dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas ini cukup tinggi. Namun sayangnya, sistem hukum di negara kita seringkali tidak maksimal dalam memberikan perlindungan untuk mereka. Hal ini terjadi karena terkadang mereka kesulitan dalam berkomunikasi saat melaporkan atau memberikan bukti sehingga perlu adanya tindakan yang lebih baik dari pemerintah untuk mengatasi hal tersebut.
Dari semua kejadian mengenai pendidikan yang tidak merata, infrastruktur yang tidak ramah disabilitas, hingga perlindungan yang lemah terhadap para perempuan penyandang disabilitas, dapat menyimpulkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam masalah disabilitas. Secara hukum, keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menunjukkan bahwa negara
telah peduli terhadap kelompok disabilitas, namun kenyataan di lapangan, nilai-nilai Pancasila ini masih belum terlihat utuh dan jelas. Selama fasilitas umum masih dapat menyulitkan dan membahayakan nyawa orang dengan disabilitas, maka tugas kita untuk menerapkan Pancasila belum selesai, kita harus mengubah cara pandang dari sekadar merasa kasihan menjadi menghormati hak mereka sebagai sesama manusia yang memiliki empati dan hidup dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila.
REFERENSI
Hanafi, S., Djabbar, Y., Fahri, M., Jasmin, S. P., Zulhidayat, M.(2023). Tantangan dalam implementasi kebijakan perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(06), 509–516.
https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i6
UNICEF Indonesia. (2020). Anak dengan disabilitas dan pendidikan di Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/media/2731/file/Anak-dengan-disabilitas-dan-pendidikan-2020.pdf Komnas Perempuan. (2024). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan tahun 2023.
https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2023-peluang-penguatan-sistem penyikapan-di-tengah-peningkatan-kompleksitas-kekerasan-terhadap-perempuan
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016
Ansori M. H., Permana A., Efendi, J., Ramiz, L. (2021). Aksesibilitas dan inklusivitas layanan transportasi publik di Indonesia: Kajian komparatif antara Moda Raya Terpadu Jakarta dan Kereta. The Habibie Center.
https://www.habibiecenter.or.id/img/publication/e9528ea868365a98f4b56da5e31fb7aa.pdf
FELISHA RIZQI NUGRAHA - 25080694115