Negara yang katanya berkeadilan tapi nyatanya???
Trotoar disabilitas di Cirebon rusak (foto by : Detik.com)
Indonesia merupakan negara yang menganut ideologi Pancasila,nilai nilai ideologi ini menjadi pondasi moral,sosial, dan hukum dalam praktik kehidupan dan bernegara, nah kalau begitu sering kali kita bertanya tanya apakah Indonesia ini sudah cukup adil dalam membuat fasilitas fasilitas umum yang layak bagi semua masyarakat indonesia, namun sayangnya di Indonesia masih banyak fasilitas fasilitas yang tidak mendukung disabilitas, atau bahkan ada beberapa yang fasilitas nya gitu dibiarkan rusak seperti pada ilustrasi diatas.
Kalua diliat dari sudut pandang sila ke dua Pancasila “ kemanusiaan yang adil dan beradab” pengadaan fasilitas umum yang aman dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga negara merupakan bentuk penghormatan pada martabat manusia. Pemerintah sendiri aslinya telah menetapkan landasan hukum melalui Undang – Undang nomor 8 tahun 2016, tentang penyandang disabilitas, Yang menjamin hak aksesibilitas terhadap fasilitas umum (Kementerian Sosial RI,2016). Namun nyatanya masih banyak fasilitas umum yang udah rusak sehingga bisa saja menyebabkan cedera pada para penyandang disabilitas, contohnya pada Kasus di kota Cirebon tersebut menjadi salah satu contoh nyata bahwa fasilitas ramah disabilitas hanya yang penting ada saja dan tidak dirawat yang akhirnya mengalami kerusakan. Dalam laporan Ony Syahroni di DetikJabar berjudul “Miris! Trotoar untuk Disabilitas di Kota Cirebon Rusak” dijelaskan bahwa bagian kuning kuning pada trotoar nya atau yang biasa disebut dengan guiding block nya mengalami kerusakan dan tidak rata. Hal ini tentu nya dapat mengakibatkan cedera pada penggunanya. Dan kasus ini menunjukan bahwa nilai kemanusiaan belum diterapkan dalam penyediaan fasilitas umum.
Selain kota Cirebon ada juga kasus di kota bandung, jadi pada peringatan hari kursi roda internasional forum perjuangan menggelar long march menggunakan kursi roda, menurut bandung bergerak, ketidakramahan trotoar bandung terhadap warga difabel terbukti dari aksi long march tersebut. Banyak trotoar yang rusak atau
berlubang, tidak ada ram atau bidang miring bagi akses kursi roda. Kondisi trotoar tersebut menyulitkan pengguna kursi roda, bahkan membahayakan. Forum ini juga menemukan bahwa di kawasan Dipatiukur, trotoar banyak berubah fungsi menjadi tempat berjualan pedagang. Para pengguna kursi roda pun terpaksa harus turun ke jalan menggunakan jalan umum. Mereka harus menghadapi risiko besar karena akan bersaing dengan kendaraan.
Selain 2 kasus tersebut masih banyak penelitian dan laporan yang menunjukan bahwa trotoar, jalur pejalan kaki, dan fasilitas public di berbagai kota di Indonesia belum rama difabel, contohnya studi berjudul “Improving Road and Sidewalk Accessibility for Persons with Disabilities: Infrastructure Challenges and Legal Compliance in Indonesia” menemukan infrastruktur jalan dan trotoar tidak memadai seperti ; permukaan yang tidak rata, kurang nya fasilitas pendukung, dan tanda/penunjuk arah tidak jeals , sehingga para penyandang difabiliats merasa dikucilkann oleh para mayoritas.
Serta berbagai temuan dari Komnas Disabilitas, Kementerian PUPR, hingga review Bappenas menunjukkan bahwa akses fasilitas umum di Indonesia masih tergolong rendah, bahkan laporan koran temp tahun 2024 menegaskan bahwa trotoar ramah difabel istilahnya “lebih banyak yang selesai diatas kertas dari pada di lapangan” data data ini menunjukan bahwa nilai nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial dan kemanusiaan yang beradab, masih belum diwujudkan secara penuh dalam penyediaaaan infrasturtur public bagi penyadiang disabilitas.
sumber :
BandungBergerak.id. (2022). Aksesibilitas untuk warga difabel masih minim, trotoar Bandung sulit dilalui kursi roda. BandungBergerak https://bandungbergerak.id/article/detail/2262/trotoar-kota-bandung-tidak ramah-pada-pengguna-kursi-roda
Bappenas. (2023). Review implementasi RPJMN bidang disabilitas 2020–2024. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2023). Laporan evaluasi aksesibilitas infrastruktur perkotaan. Kementerian PUPR.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Komnas Disabilitas Republik Indonesia. (2023). Laporan tahunan Komnas Disabilitas 2023.
Syahroni, O. (2024, Oktober). Miris! Trotoar untuk disabilitas di Kota Cirebon rusak. DetikJabar. https://www.detik.com/jabar/cirebon-raya/d-7379964/miris-trotoar-untuk-disabilitas-di-kota-cirebon-rusak
Alfiansyah, M. R., Setiawan, A., & Fadhilah, T. (2022). Improving road and sidewalk accessibility for persons with disabilities: Infrastructure challenges and legal compliance in Indonesia. Journal of Asset, 4(3), 115–129.
https://journal2.upgris.ac.id/index.php/asset/article/view/1465
Tempo. (2024). Trotoar ramah difabel masih jauh dari kenyataan. Koran Tempo.
Syawaludin Bahtiar Yuwono - 25080694155