Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memuat nilai nilai luhur yang sudah semestinya menjadi pedoman hidup, kebijakan, perilaku perilaku sosial serta kehidupan dalam bernegara. Nilai nilai Pancasila bukan hanya sebuah prinsip namun juga merupakan sebagai kompas atau penunjuk yang wajib diterapkan dalam kehidupan sosial terutama dalam memperlakukan orang orang penyandang disabilitas, hal ini juga dapat menunjukan sejauh mana nilai Pancasila dipraktikkan. Ketika membicarakan sebuah isu terutama isu disabilitas, kita tidak hanya membahas tentang sebuah keterbatasan fisik maupun intelektual seseorang, namun juga membahas bagaimana negara serta masyarakat memberikan ruang partisipasi, kesempatan, dan akses yang setara.
Dalam sila ke-5 Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” yang berarti semua orang harus diperlakukan setara dan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya membeda-bedakan. Dalam aspek pendidikan, pada kenyataannya penyandang disabilitas memiliki kesempatan pendidikan yang minim dan masih sangat timpang dan berbanding terbalik dengan anak non-disabilitas. Meskipun pada saat ini sudah banyak sekolah untuk anak anak penyandang disabilitas namun implementasinya masih belum merata ke seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Dari sekian anak anak penyandang disabilitas hanya sedikit yang bersekolah atau menempuh pendidikan di jenjang TK-SMA dikarenakan alasan fasilitas yang tidak mendukung serta kurangnya tenaga pengajar ahli yang mengerti bagaimana cara mengajar siswa berkebutuhan khusus. Kejadian ini menunjukan bahwa nilai sila ke-5 belum sepenuhnya terwujud karena kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak belum sama.
Selain itu jika kita melihat pada aspek fasilitas umum, penyandang disabilitas seringkali masih mengalami banyak kesulitan untuk bergerak secara leluasa di tempat umum. Misalnya seperti trotoar yang rusak bahkan tidak rata, halte yang dimana jalurnya tidak landai, tangga tanpa adanya pegangan, gedung tanpa lift bahkan transportasi umum yang tidak mempunyai akses khusus untuk penyandang disabilitas seringkali masih dijumpai. Dalam nilai nilai Pancasila khususnya sila ke-2 Pancasila menuntut bahwa setiap pembangunan harus mempertimbangkan kebutuhan semua masyarakat tanpa ada pengecualian. Jika ruang public atau fasilitas umum tidak dapat diakses untuk penyandang disabilitas maka nilai kemanusiaan belum sepenuhnya dilaksanakan.
Sedangkan dalam aspek sosial dan interaksi antar masyarakat, para penyandang disabilitas masih seringkali menghadapi stigma, stereotip bahkan diskriminasi yang menghambat partisipasi mereka dalam berbagai aspek kehidupan bahkan tak sedikit dari mereka yang memiliki ketakutan akan interaksi terhadap orang baru karena rasa takut akan diskriminasi. Perbuatan ini sangat bertentangan dengan sila ke-3 Pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia” yang menekankan betapa pentingnya sebuah persatuan dengan menerima adanya keberagaman atau perbedaan dan memperlakukan semua masyarakat sebagai bagian dari negara Indonesia tanpa diskriminasi dan stigma negatif. Sila ini menunjukan bahwa konteks persatuan bukan hanya tentang suku dan agama, namun juga menerima adanya keberagaman perbedaan kemampuan fisik dan mental dari setiap masyarakat.
Namun dalam sisi lain, negara Indonesia menunjukan bahwa sudah banyak langkah maju, misalnya, banyaknya konten edukasi tentang disabilitas, kampanye kesetaraan, dukungan komunitas bahkan gerakan inklusi yang membuktikan bahwa masyarakat semakin terbuka terhadap adanya perbedaan. Banyak kota yang ada di Indonesia mulai memperbaiki bahkan memperbarui trotoar agar ramah untuk penyandang disabilitas dan juga memperbaiki halte serta ruang publik. Meskipun dengan perubahan yang lambat tetapi Indonesia mempunyai potensi besar untuk menjadi negara yang inklusif, maka dari itu dibutuhkan kesadaran dari masyarakat maupun pemerintah bahwa penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan namun juga masyarakat yang mempunyai hak, potensi dan martabat yang sama. Ketika nilai nilai Pancasila benar benar dijalankan maka Indonesia dapat dikatakan telah menganut Pancasila secara utuh dalam menyentuh isu disabilitas.
Salma Dina Anwar - 25080694084