Pandangan Negara Terhadap Disabilitas
Sumber : UNICEF Indonesia
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab bukan sekadar frasa puitis dalam Pancasila, melainkan amanat konstitusional yang mengikat negara. Hak para Penyandang Disabilitas juga dibahas dalam hukum di Indonesia. Pasal 1 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menjelaskan bahwa "Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak."
Lebih lanjut, Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Dikutip dari Kemenko PMK, "Saat ini, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari jumlah penduduk Indonesia, dengan jumlah disabilitas terbanyak pada usia lanjut." Pertanyaannya, apakah amanat kesetaraan ini sudah dirasakan oleh sekitar 22,97 juta Penyandang Disabilitas di Indonesia?
Saat ini, trotoar kota-kota besar masih didominasi oleh anak tangga, ketiadaan Jalur Pemandu (guiding block), dan transportasi publik yang tidak ramah bagi Penyandang Disabilitas. Kita harus mengakui, bahwa janji konstitusi tentang kesetaraan akses masih jauh dari kenyataan. Infrastruktur yang tidak inklusif adalah bentuk diskriminasi terselubung yang merenggut hak dasar mereka.
Secara regulasi, negara telah membuktikan komitmennya untuk mengamalkan Sila Ke-5 (Keadilan Sosial) melalui penerbitan UU No. 8 Tahun 2016. Undang-undang ini mewajibkan langkah konkret, khususnya pada Pasal 101 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas." Kewajiban ini diperluas dalam Pasal 105 Ayat (2) yang mencakup pelayanan jasa transportasi publik.
Namun, di sinilah letak ironi pengamalan Pancasila; Regulasi ada, tetapi implementasi cacat. Kegagalan pemerintah daerah dan pihak pengelola dalam melaksanakan kewajiban ini menunjukkan adanya penyalahgunaan
hukum. Dikutip dari Ombudsman Republik Indonesia "Namun, terdapat kesenjangan yang cukup signifikan antara norma hukum dan realitas di lapangan. Meskipun regulasi telah cukup memadai, praktik pelayanan publik masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan infrastruktur ramah disabilitas, sulitnya akses layanan bagi masyarakat di wilayah terpencil, hingga keterbatasan sumber daya manusia dalam memahami standar pelayanan yang inklusif." Sebuah bentuk ketidakseriusan yang melanggar prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (Sila Ke-4). Ketika kebijakan publik yang sudah ditetapkan secara demokratis tidak dijalankan dengan tanggung jawab, maka keadilan sosial pun mustahil tercapai. Dampak dari infrastruktur yang sulit diakses jauh melampaui hambatan fisik. Pemerintah merusak hak dasar dan martabat kemanusiaan. Ketika mobilitas dibatasi, peluang hidup Penyandang Disabilitas pun terenggut.
Data mencerminkan kondisi ini dengan pahit. Linkarsosial mencatat, "Hanya 3 dari 10 anak difabel yang pada akhirnya berhasil menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA/sederajat. Situasi ini menjadi salah satu pemicu tingginya tingkat pengangguran di kalangan penyandang disabilitas." Sulitnya akses ke sekolah, ditambah dengan kesulitan mencapai tempat kerja menggunakan transportasi umum yang diskriminatif (seperti yang ditunjukkan dalam data BPS tentang kesulitan mobilitas), membuat hak mereka atas pekerjaan dan partisipasi ekonomi menjadi ilusi.
Kegagalan sistematis ini adalah pelanggaran nyata terhadap Sila Ke-2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kemanusiaan tidak hanya diukur dari pengakuan formal, tetapi dari jaminan martabat. Martabat Penyandang Disabilitas dirusak saat mereka dipaksa bergantung pada orang lain hanya karena negara tidak mampu menyediakan fasilitas dasar yang dijamin hukum.
Untuk benar-benar menganut Pancasila dalam isu disabilitas, Indonesia harus meninggalkan paradigma charity dan beralih sepenuhnya ke paradigma human rights model. Aktivis disabilitas sering menegaskan bahwa masalah utama bukanlah ketiadaan dana, melainkan "paradigma charity yang masih melekat pada pejabat publik. Ketika disabilitas dilihat sebagai 'belas kasihan' alih-alih 'hak asasi', maka pembangunan aksesibilitas akan selalu menjadi prioritas kesekian." Indonesia, sebagai negara yang mengukuhkan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), wajib menjalankan prinsip utamanya: "Partisipasi penuh dan efektif serta inklusi dalam masyarakat." Ini bukan pilihan, melainkan komitmen internasional.
Pengamalan Pancasila bukan hanya tentang memiliki undang-undang, melainkan tentang melaksanakan roh dari kelima sila tersebut secara adil. Selama kita masih membangun trotoar yang menjadi tembok bagi kursi roda, dan transportasi yang menolak tuna netra, kita belum berhak menyatakan diri sebagai bangsa yang mengamalkan Pancasila seutuhnya. Pemerintah wajib menempatkan aksesibilitas bukan sebagai tambahan, melainkan sebagai fondasi utama pembangunan, demi mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lampiran
https://www.unicef.org/indonesia/id/kebijakan-sosial/publikasi/isu-utama-anak-penyandang-disabilitas https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016
https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf
https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-penuhi-hak-penyandang-disabilitas-di-indonesia
https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--hak-inklusivitas-dalam-pelayanan-publik-analisis regulasi-dan-fakta-lapangan
https://lingkarsosial.org/7-fakta-aksesibilitas-28-juta-penyandang-disabilitas-di
indonesia/#:~:text=Indonesia%20memiliki%2028%2C05%20juta%20penyandang%20disabilitas%2C%20yang, disabilitas%20menjadi%20prioritas%20dalam%20G20%20Bali%202022
Alvino Farrasy - 25080694138