Pelayanan Publik Belum Merata: Di Mana Nilai Pancasila?
Pict By Nationalgeographic.co.id
Difabel atau disebut juga penyandang disabilitas Adalah orang yang mengalami kesulitan di lingkup sosial yang menghambat mereka untuk berinteraksi penuh dan bermakna pada kesetaraan, termasuk juga dalam hal keberagaman. Pada dasarnya penyandang disabilitas membutuhkan intervensi agar bisa menjalankan kehidupannya layaknya Masyarakat normal. Seperti yang kita tahu bahwa penyandang disabilita sering menghadapi hambatan dalam memperoleh pelayanan publik. Pemerintah harus memberikan perhatian yang lebih untuk kesetaraan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas masyarakat Indonesia. Pemerintah mengupayakan kebijakan yaitu pada UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas (UUD) yaitu kebijakan baru.
Pancasila sebagai pilar utama bangsa Indonesia yang berfungsi sebagai pedoman untuk berlaku sebagai warga negara Indonesia yang taat. Perdamaian dalam kehidupan bernegara dan berbangsa akan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Agar bisa menjadi warga negara Indonesia yang baik, seseorang harus mematuhi UUD 1945 dan Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila menjadi sumber dan pedoman yang berharga bagi perilaku kewarganegaraan yang baik. Pancasila, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, mengusung nilai-nilai luhur seperti kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Nilai-nilai ini secara implisit menuntut bahwa setiap warga negara tanpa kecuali memperoleh perlakuan yang adil dan setara, termasuk dalam hak atas pelayanan publik dan aksesibilitas.
Meningkatkan toleransi terhadap penyandang disabilitas dengan menerapkan nilai Pancasila yang memiliki banyak manfaat, menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan bangsa dan negara. Pancasila mempertegas dasar hukum yang menuju pada kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan. Pancasila memiliki
tujuan yaitu memnbangun Masyarakat sejati dan berkeadilan menerapkan nilai pancasila yang dapat menciptakan toleransi terhadap penyandang disabilitas.
Memang secara landasan hukum & norma negara telah mengakui hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki hak atas aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik dan menerima akomodasi layanan publik secara wajar, inklusif, tanpa diskriminasi. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan regulasi pelengkap yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 mengenai aksesibilitas terhadap pemukiman, layanan publik, dan perlindungan bencana bagi penyandang disabilitas. Dengan dasar hukum dan regulasi tersebut menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki pondasi untuk menjamin hak dasar warga penyandang disabilitas.
Sayangnya, banyak penelitian dan laporan menunjukan bahwa aksesibilitas kerap terjadi masalah. Studi Kabupaten Tangerang menemukan “gap antara harapan dan kenyataan”. Aturan sudah ada, tapi pelaksanaannya belum sesuai harapan. Kesenjangan ini muncul karena dalam perencanaan dan pembangunan fasilitas, suara penyandang disabilitas sendiri jarang dilibatkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang aksesibilitas sering kali hanya sebatas memenuhi syarat di atas kertas, bukan benar-benar memahami kebutuhan nyata penyandang disabilitas.
Melalui artikel Evaluasi Kebijakan Aksesibilitas Ruang Publik Yang Ramah Disabilitas Di Kota Tangerang menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat dan aparat tentang pentingnya aksesibilitas masih rendah, dan banyak sarana/prasarana umum yang belum memenuhi standar aksesibilitas. Kebijakan inklusif hanya berhenti diatas kertas dan tidak diterjemahkan menjadi Tindakan nyata. Berbagai fasilitas umum dibangun tanpa mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dan kemanusiaan belum berjalan sempurna, Indonesia terbilang memiliki kerangka hukum yang kuat, tetapi implementasinya masih rendah.
Berdasarkan artikel di atas menunjukan bahwa Indonesia memang belum sepenuhnya mendukung layanan public untuk seorang penyandang disabilitas. Banyak faktor yang menyebabkan penyandang disabilitas belum merasakan adanya prinsip nilai nilai pancasila dalam hal keadilan sosial dan kemanusiaan. Adanya penegak hukum dan regulasi yang lemah, Walaupun Indonesia sudah memiliki UU dan PP, tetapi pengawasan dan penerapannya di berbagai daerah belum konsisten. Kurangnya kesadaran dan pemahaman dari penyelenggara layanan, dilansir dari ANTARA News menyebutkan “Banyak petugas dan pengelola fasilitas yang belum paham atau belum serius memperhatikan kebutuhan disabilitas — sehingga pelayanan bagi penyandang disabilitas sering dianggap “tambahan” bukan prioritas.” Sikap seperti inilah membuat penyandang disabilitas menunggu, yaitu menunggu kesadaran, menunggu perhatian, dan perubahan.
Sempat beredar video viral di Tiktok seorang anak SMP yang mengkritik sebuah taman dengan jalur pejalan kaki penyandang disabilitas atau juga disebut dengan guiding block. Pada video tersebut terdapat anak SMP yang memviralkan video tersebut untuk memberikan kesadaran kepada pihak yang bertanggung jawab untuk segera membetulkan jalur tersebut. Jalur itu menuju Sungai yang tidak ada batasan pinggir Sungai, sehingga dikhawatirkan penyandang disabilitas terutama tunanetra terjerumus dalam Sungai tersebut. Setelah
viral, pihak yang bertanggung jawab segera membetulkan jalur tersebut dan memberikan pagar di pinggir sungai. Kurangnya perhatian dan kesadaran sehingga hal itu disepelekan. Respons cepat pemerintah setelah viral memang patut diapresiasi, tetapi komentar warganet seperti “emang harus nunggu viral dulu, baru dibenerin?” menggambarkan rasa frustrasi masyarakat terhadap pola lama: pemerintah bergerak hanya setelah menjadi sorotan publik.
Salah satu masalah utama ada ketimpangan akses antara kota besar dan kota kecil. Di kota besar contohnya, seperti Jakarta, ruangan toilet khusus disabilitas sudah banyak dijumpai di titik fasilitas umum, seperti stasiun, rest area, halte, perkantoran, mall, dan lainnya. SuaraUsu menyebutkan “kondisi ini sangat berbeda dengan kota kecil dan daerah pinggiran. Banyak daerah belum memiliki fasilitas dasar yang layak bagi penyandang disabilitas. Sekolah-sekolah negeri di daerah terpencil belum dilengkapi aksesibilitas yang memadai”. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa pembangunan inklusif masih bersifat elitis dan tersentralisasi di kota-kota besar. Pemerintah daerah seringkali tidak memiliki prioritas anggaran atau pemahaman yang cukup tentang pentingnya aksesibilitas. Ini bertentangan langsung dengan prinsip keadilan sosial yang seharusnya menjadi dasar pelayanan publik.
Dari masalah yang sudah saya tulis di atas, terlihat jelas kalau soal aksesibilitas bagi penyandang disabilitas berkaitan dengan nilai pancasila. Pada nilai Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab mengajarkan semua orang harus dihargai martabatnya. Namun kenyataannya masih banyak fasilitas yang tidak aman atau tidak ramah disabilitas, seperti kasus guiding block yang mengarah ke sungai. Ini menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan belum diterapkan sepenuhnya. Selanjutnya pada Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menegaskan semua warga mendapatkan hak yang sama. Faktanya, kesetaraan ini belum benar benar terwujudkan, banyak penyandang disabilitas belum mendapatkan kelayakan terhadap layanan publik. Bahkan antar daerah pun memiliki ketimpangan yang cukup besar yaitu Kota dengan daerah daerah kecil.
Secara keseluruhan, Indonesia memang sudah memiliki dasar hukum yang kuat, tapi penerapan Pancasila dalam pelayanan public masih belum maksimal. Pancasila yang seharusnya menjadi pedoman untuk semua warga memiliki kesetaraan hak, terutama bagi penyandan disabilitas untuk mendapatkan pelayanan public yang layak dan aman. Sayangnya dari berbagai contoh yang saya tuliskan bisa dilihat bahwa pelaksanaannya perlu diperbaiki lebih baik lagi agar benar sesuai dengan Pancasila.
SUMBER:
Kolyubi, A., Amiruddin, S., & Riswanda, R. (2024). Aksesibilitas Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Jurnal Ilmu Administrasi Negara AsIAN (Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara), 12(1), 106-115.
Maulana, J. (2024). Evaluasi Kebijakan Aksesibilitas Ruang Publik Yang Ramah Disabilitas Di Kota Tangerang. Nusantara Journal of Multidisciplinary Science, 8.
https://suarausu.or.id/sulitnya-aksesibilitas-layanan-umum-untuk-penyandang-disabilitas/ https://en.antaranews.com/news/378081/mpr-calls-for-higher-disabled-rights-understanding-in-public-services https://vt.tiktok.com/ZSfxg19ec/
Nailah Cahaya Salsabila/25080694183