Pendidikan Inklusif: Menuju Sistem Pendidikan yang Adil dan Setara
Pendidikan inklusif adalah konsep penting yang menekankan bahwa setiap orang, tanpa memandang kondisi fisik, sosial, ekonomi, atau budaya, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermakna. Armstrong, Armstrong, dan Spandagou (2010) menjelaskan bahwa konsep ini tidak hanya tentang memberi layanan tambahan bagi anak- anak yang memiliki kebutuhan khusus, tapi juga tentang membangun sistem pendidikan yang mampu menghargai keberagaman dan keadilan sosial. Menurut mereka, pendidikan inklusif muncul dari kritik terhadap sistem pendidikan modern yang cenderung membuat semua siswa sama dan mengabaikan mereka yang dianggap berbeda.
Pada awalnya, pendidikan khusus berkembang untuk memberikan layanan terpisah bagi anak-anak yang mengalami kesulitan belajar. Namun, pendekatan ini justru memperkuat praktik diskriminasi dan memberi label negatif. Gerakan pendidikan inklusif muncul untuk melawan pola ini, menekankan bahwa yang perlu diubah bukan anak-anak, melainkan sistem pendidikan agar mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan beragam. Ide ini sejalan dengan gerakan Hak Asasi Manusia dan gerakan sosial yang menolak segala bentuk diskriminasi.
Di tingkat global, kebijakan inklusif mendapat dukungan kuat dari lembaga internasional seperti UNESCO dan PBB. Melalui Salamanca Statement (1994) dan Konvensi Hak Orang dengan Kebutuhan Khusus (2006), dunia menegaskan pentingnya pendidikan yang terbuka untuk semua orang. Namun, Armstrong dan rekan-rekannya menyatakan bahwa masih ada jarak antara kebijakan dan praktik. Di banyak negara berkembang, pelaksanaan pendidikan inklusif masih terhambat oleh kurangnya sumber daya, pelatihan guru, dan kurangnya penyesuaian terhadap kondisi lokal dari model pendidikan yang berasal dari negara maju.
Selain itu, penulis menekankan bahwa pendidikan inklusif tidak seharusnya hanya menjadi pembicaraan, melainkan menjadi cara untuk menciptakan masyarakat yang benar- benar inklusif. Dengan demikian, pendidikan inklusif bukan hanya strategi dalam pembelajaran, tetapi juga gerakan sosial yang memerlukan perubahan struktur sosial dan budaya agar semua orang dapat terlibat secara setara. Pendidikan yang inklusif berarti menghilangkan perbedaan antara “normal” dan “berbeda”, serta menumbuhkan kesadaran bahwa keberagaman justru menjadi kekuatan dalam membangun peradaban manusiawi.
Sumber: Buku “Inclusive Education: International Policy & Practice” karya Ann Cheryl Armstrong, Derrick Armstrong, dan Ilektra Spandagou (2010)
Nama: Nuril Dwi Kurnia Indah - 24010044059