Pendidikan Inklusif sebagai Fondasi Keadilan Sosial
Pendidikan inklusif merupakan wujud nyata dari hak asasi manusia untuk memperoleh pendidikan yang bermakna bagi semua individu, tanpa terkecuali. Gagasan ini lahir dari tekad untuk menghapus segala bentuk diskriminasi dan eksklusi sosial yang timbul akibat perbedaan kemampuan, latar belakang sosial, budaya, maupun ekonomi. Ainscow (2006) menegaskan bahwa pendidikan inklusif bukan hanya tentang mengakomodasi peserta didik berkebutuhan khusus, melainkan tentang menciptakan sistem pendidikan yang merangkul keberagaman sebagai kekuatan.
Linda J. Graham (2024) memperkuat gagasan ini dengan menyoroti pentingnya reformasi sistemik yang menempatkan inklusi sebagai prinsip utama pendidikan abad ke-21. menekankan bahwa pendidikan inklusif bukan sekadar kebijakan, tetapi perubahan paradigma dari sistem yang berpusat pada “arus utama” menuju sistem yang menyesuaikan diri dengan kebutuhan semua peserta didik. Sekolah inklusif menuntut transformasi kurikulum, pedagogi,dan budaya sekolah agar setiap anak memiliki akses yang setara terhadap pembelajaran. Dalam konteks inilah, guru berperan sebagai agen perubahan yang harus dibekali dengan pengetahuan, nilai, dan keterampilan untuk mengajar keberagaman dengan pendekatan berbasis bukti.
Ainscow menyebut bahwa tantangan utama pendidikan inklusif adalah kecenderungan untuk memandang kesulitan belajar sebagai kelemahan individu, bukan sebagai hasil dari lingkungan dan sistem yang belum adaptif. Graham kemudian menegaskan bahwa hambatan bukanlah terletak pada peserta didik, melainkan pada struktur dan praktik pendidikan yang gagal menyediakan akses dan partisipasi setara.
Ainscow, M., & César, M. (2006). Inclusive Education Ten Years After Salamanca: Setting the Agenda. European Journal of Psychology of Education.
Graham, L. J. (2024). Inclusive Education for the 21st Century: Theory, Policy, and Practice (2nd ed.). Routledge.
Oleh : Gozali Yusuf (24010044138)