PENDIDIKAN INKLUSIF SEBAGAI JALAN MENUJU KESETARAAN DAN KEMANUSIAAN
Pendidikan inklusif lahir dari perjalanan panjang menuju sistem pendidikan yang benar-
benar adil dan setara bagi semua anak, tanpa membedakan kemampuan, latar belakang sosial,
ekonomi, atau kondisi fisik mereka. Pada masa lalu, anak-anak dengan kebutuhan khusus sering
kali ditempatkan di sekolah khusus yang terpisah dari anak-anak lainnya. Menurut Ainscow
(2006), pendekatan seperti ini justru memperkuat jarak sosial dan membuat anak-anak tersebut
merasa berbeda dan terpinggirkan. Perubahan besar terjadi setelah munculnya Deklarasi
Salamanca tahun 1994, yang menegaskan bahwa sekolah umum dengan pendekatan inklusif
adalah cara paling efektif untuk melawan diskriminasi dan mewujudkan pendidikan bagi semua.
Sejak saat itu, banyak negara mulai mengubah arah kebijakan pendidikannya agar lebih terbuka
terhadap keberagaman peserta didik.
Dalam perkembangannya, istilah “inklusi” sering disalahartikan hanya sebagai upaya
untuk menempatkan anak berkebutuhan khusus di sekolah umum. Padahal, sebagaimana
dijelaskan Ainscow (2006), inklusi bukan sekadar soal penempatan, melainkan tentang perubahan
sistem secara menyeluruh. Sekolah perlu menyesuaikan struktur, kurikulum, serta strategi
pembelajarannya agar mampu melayani semua siswa dengan berbagai latar belakang dan
kemampuan. Dengan kata lain, inklusi sejati terjadi ketika keberagaman dilihat sebagai kekuatan
yang memperkaya proses belajar, bukan sebagai hambatan.
Armstrong, Armstrong, dan Spandagou (2010) bahkan menggambarkan pendidikan
inklusif di tingkat global seperti “mode busana” yang banyak diadopsi negara-negara maju tanpa
memahami makna mendalamnya. Banyak kebijakan inklusif hanya tampak indah di atas kertas,
tetapi dalam praktiknya tetap mempertahankan sistem lama yang bersifat eksklusif. Mereka
menegaskan bahwa agar semangat inklusi benar-benar hidup, dunia pendidikan perlu berani
mengkritik sistem lama yang terlalu menekankan keseragaman dan hasil akademik, serta mulai
melihat perbedaan sebagai bagian alami dari kemanusiaan.
Sementara itu, di kawasan Asia Tenggara, laporan SEAMEO SEN (2024) menunjukkan
bahwa berbagai negara telah berupaya menerapkan pendidikan inklusif dengan semangat tinggi,
meskipun masih menghadapi tantangan besar. Hambatan utama terletak pada keterbatasan sumber
daya, pelatihan guru yang belum merata, serta perbedaan antara kebijakan di tingkat pusat dan
pelaksanaan di sekolah. Misalnya, Indonesia dan Malaysia sudah memiliki kebijakan pendidikan
inklusif nasional, tetapi pelaksanaannya masih belum konsisten di lapangan. Oleh karena itu, perlu
adanya kerja sama antara pemerintah, sekolah, masyarakat, dan keluarga untuk membangun sistem
yang benar-benar ramah terhadap semua anak.
Dari sudut pandang pendidikan khusus, Gargiulo (2012) menekankan bahwa sistem
pendidikan seharusnya tidak hanya fokus pada kekurangan atau keterbatasan anak, tetapi juga pada
potensi dan kekuatannya. Guru memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang
adil dan menyenangkan dengan menerapkan pembelajaran yang fleksibel, kolaboratif, dan
menyesuaikan kebutuhan setiap siswa. Pendekatan seperti Universal Design for Learning (UDL)
menjadi salah satu cara efektif agar setiap anak bisa belajar sesuai dengan kemampuannya.
Pendidikan inklusif bukan hanya tentang perubahan kebijakan, melainkan juga perubahan
cara pandang terhadap manusia. Inklusi sejati berarti menghargai setiap individu sebagai bagian
penting dari masyarakat. Armstrong dan rekan-rekannya (2010) menegaskan bahwa inklusi bukan
hanya mengubah ruang kelas, tetapi juga mengubah cara kita memahami keberagaman dan
kemanusiaan. Dengan kerja sama antara guru, orang tua, masyarakat, dan pemerintah, pendidikan
inklusif dapat menjadi jembatan menuju dunia yang lebih adil dan berperikemanusiaan—tempat
setiap anak, apa pun kondisinya, memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, tumbuh, dan
berkontribusi bagi kehidupan.
NAMA : HAFIDZAH NUR KAMILAH
NIM : 24010044125
KELAS : 2024B