Pendidikan Inklusif sebagai Wujud Kesetaraan dalam Pembelajaran
Pendidikan inklusif menjamin bahwa semua anak, tanpa memandang kemampuan atau latar belakang, memiliki hak yang setara untuk belajar. Graham (2024) menyatakan bahwa pendidikan inklusif tidak hanya tentang menempatkan siswa dengan kebutuhan khusus di sekolah biasa, tetapi juga tentang menciptakan sistem yang siap menghadapi keberagaman siswa.
Masih terdapat banyak sekolah yang berfokus pada siswa “standar”, sehingga anak-anak dengan kebutuhan khusus mengalami kesulitan dalam mengikuti pembelajaran. Oleh karena itu, diperlukan perubahan pola pikir menuju sistem yang menghargai perbedaan sebagai kekuatan. Graham menyoroti pentingnya penerapan Universal Design for Learning (UDL) yang memungkinkan proses pendidikan dirancang agar dapat diakses oleh semua siswa melalui variasi dalam penyampaian materi, metode pembelajaran, dan bentuk partisipasi.
Keberhasilan pendidikan inklusif sangat tergantung pada dukungan kebijakan, pelatihan bagi guru, serta kerjasama antara sekolah, orang tua, dan tenaga profesional. Lingkungan yang inklusif turut meningkatkan rasa empati, toleransi, dan saling menghargai di antara siswa.
Oleh karena itu, pendidikan inklusif bukan sekadar sebuah kebijakan, melainkan juga sebuah komitmen moral untuk menjamin bahwa setiap anak mempunyai kesempatan belajar yang adil. Seperti yang dinyatakan oleh Graham (2024), inklusi merupakan dasar dari hak asasi manusia dalam bidang pendidikan.
Natasya Desriani Suryadi - 24010044055