Perjalanan Bahasa Isyarat Menuju Pengakuan Nasional
Pict by : Pinterest
Bahasa isyarat adalah gerakan tangan yang dilakukan untuk berkomunikasi. Biasanya digunakan oleh penyandang difabel tuli. Definisi dari Wikipedia, Bahasa isyarat adalah bahasa yang mengutamakan komunikasi manual, bahasa tubuh, dan gerak bibir, terkadang menggunakan dan/ mengeluarkan suara untuk berkomunikasi. Bahasa ini bukan dengan kata-kata verbal, melainkan gabungan ekspresi sandi atau isyarat. Orang tuli adalah kelompok utama yang menggunakan bahasa ini, biasanya dengan kombinasi bentuk tangan, orientasi dan gerak tangan, lengan, dan tubuh, serta ekspresi wajah untuk mengungkapkan pikiran mereka.
Di Indonesia sendiri, kita menggunakan dua sistem Bahasa isyarat yakni Sistem Isyarat Bahasa Indonesia atau dikenal dengan SIBI, dan Bahasa Isyarat Indonesia atau dikenal dengan Bisindo. SIBI merupakan sistem isyarat yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia sebagai standar berbahasa atau berkomunikasi bagi penyandang Tuli, sedangkan Bisindo berkembang secara alami di kalangan komunitas Tuli Indonesia dan lebih mencerminkan kebutuhan, kebiasaan, dan budaya mereka.
Menurut World Health Organization atau WHO, lebih dari 5% populasi dunia atau sekitar 430 juta orang mengalami gangguan pendengaran yang membutuhkan penanganan serius, termasuk 34 juta anak. WHO memperkirakan bahwa pada tahun 2050 jumlah ini bisa meningkat menjadi lebih dari 700 juta orang. Sebagian
besar penyandang gangguan pendengaran tinggal di negara berpenghasilan rendah dan menengah, yang di mana akses layanan Kesehatan dan rehabilitasi masih terbatas. Kondisi ini menunjukkan bahwa gangguan pendengaran bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga permasalahan sosial yang sangat perlu ditangani secara serius.
Di Indonesia sendiri, akses bagi komunitas Tuli masih jauh dari ideal. Dapat dilihat pada survei penduduk antar sensus pada tahun 2015 yang di mana sebanyak 3,34% penduduk di atas usia 10 tahun mengalami kesulitan mendengar, dan angka ketulian pad anak di bawah usia 10 tahun mencapai angka 0.09%. Keterbatasan yang mereka alami semakin diperparah dengan minimnya fasilitias public yang ramah dan mengerti tentang kondisi penyandang Tuli, seperti contoh pengumuman suara di rumah sakit, kantor pemerintahan, dan layanan publik lainnya jarang disertai penerjemah Bahasa isyarat atau minimal layar teks. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat setiap manusia seharusnya memiliki hak yang setara.
Meskipun kita sering melihat berita negatif tentang buruknya akses dan fasilitas bagi penyandang Tuli, pemerintah Indonesia telah memulai berbagai inisiasi ide yang akan diseriusi di beberapa waktu mendatang. Pemenuhan hak atas bahasa isyarat sekarang sudah dianggap sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi penyandang disabilitas Tuli atau rungu. Salah satu langkah spesifik yang direncanakan adalah memasukkan bahasa isyarat ke dalam kurikulum pendidikan nasional, jadi, seluruh peserta didik, guru, tenaga medis, dan petugas publik dapat berkomunikasi dengan baik dan setara kepada komunitas atau penyandang Tuli. Langkah hebat ini tentunya mendapatkan dukungan penuh dari peneliti dan komunitas Tuli, yang menekankan untuk menyadari pentingnya pengakuan bahasa isyarat sebagai bagian dari budaya dan hak berbahasa. Oleh karena itu inisiasi ide pemerintah ini menjadi awal yang penting dalam menciptakan pendidikan yang terbuka dan menegaskan prinsip kesetaraan hak serta kesejahteraan bersama, yang memang seharusnya sejalan dengan nilai-nilai dari Pancasila.
Dari kondisi yang terjadi di Indonesia, kita bisa melihat dari dua sisi mengenai akses serta kesetaraan yang seharusnya didapat oleh semua manusia. Di satu sisi kita melihat bahwa kurangnya akses dan fasilitas yang merupakan kebutuhan bagi penyandang Tuli, hal ini tentunya menimbulkan rasa kekecewaan karena tidak menghiraukan keadilan sebagaimana tertera pada dasar negara yaitu Pancasila sila ke lima. Di sisi lain, pemerintah sadar dan telah memulai langkah positif dengan langkah besar seperti memasukkan bahasa isyarat ke dalam kurikulum pendidikan nasional. Langkah ini menjadi cerminan sosial dari penerapan sila-sila pada Pancasila serta menunjukkan rasa kepedulian yang selama ini dibutuhkan oleh bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan.
SUMBER
https://www.who.int/en/news-room/fact-sheets/detail/deafness-and-hearing-loss
https://www.diandidaktika.sch.id/berita/mengenal-bahasa-isyarat
https://pld.ub.ac.id/masih-ada-gap-signifikan-dalam-aksesibilitas-media-bagi-komunitas-tuli-di-indonesia/
https://tirto.id/urgensi-memasukkan-bahasa-isyarat-dalam-kurikulum-nasional-hgPV https://kemenkopmk.go.id/kemenko-pmk-bergerak-bersama-wujudkan-selaras-bahasa-isyarat
https://kumparan.com/wini-nur-azizah/suara-teman-tuli-dorong-inklusivitas-dengan-juru-bicara-bahasa-isyarat di-tv-244Zft75ORE/1
Joseph Owen Pangaribuan - 25080694005