Perkembangan Pendidikan Inklusi
Pendidikan Inklusi itu seperti mimpi baik bagi sekolah yang terbuka mendapatkan semua anak tanpa mempertimbangkan latar belakang atau kemampuan. Seluruhnya dimulai di Konferensi Salamanca di Spanyol pada tahun 1994, di mana UNESCO dan negara-negara lain telah sepakat bahwa sekolah umum atau reguler bisa harus menerima anak dengan kebutuhan khusus.
Salamanca ini menyatakan bahwa sekolah inklusi dapat menghilangkan diskriminasi, memanfaatkan masyarakat dengan lebih adil, dan memberi pendidikan yang baik kepada kebanyakan anak. Namun, sepuluh tahun kemudian, seperti Mel Ainscow dan Margarida César dalam artikel mereka tahun 2006, masih banyak komplikasi bagaimana cara melakukannya agar hal tersebut menjadi kenyataan. Awalnya dulu, pendidikan khusus langsung dipisahkan dari sekolah umum. Ainscow and César merodong bahwa pendekatan medis, yang menempatkan kesulitan belajar sebagai kelemahan anak, terkadang melupakan peran lingkungan seperti keluarga atau strategi mengajar di sekolah. Definisi inklusif pun bermacam-macam, terkadang jadinya kebingungan untuk menjadi nyata.
Definisi inklusi itu sendiri kian penuh dengan kebingungan, seperti diuraikan dalam tipologi lima perspektif oleh Ainscow et al. (2006). Pertama, inklusi cenderung dikaitkan dengan disabilitas dan kebutuhan pendidikan khusus, di mana prioritasnya adalah mendidik anak-anak ini di sekolah reguler. Namun, pendekatan ini dikritik karena mengabaikan aspek lain yang menghambat partisipasi, seperti ras, kelas sosial, atau jenis kelamin. Kedua, inklusi sebagai reaksi terhadap eksklusi disiplin, di mana "inklusi" sering memiliki makna menangani siswa yang berperilaku buruk tanpa memahami konteks hubungan dan pengajaran di sekolah. Ketiga, inklusi untuk semua kelompok yang rentan terhadap eksklusi, seperti anak yatim piatu, atau gadis hamil, yang sering dikaitkan bersama-sama istilah "inklusi sosial". Keempat, inklusi sebagai kampanye sekolah untuk semuanya, seperti gerakan sekolah komprehensif di Inggris atau Folkeskole di Denmark, yang berupaya menubuatkan sekolah tunggal bagi komunitas beragam, walaupun kadang-kadang akan berakhir ke arah asimilasi bukan tranformasi melalui keragaman. Kelima, inklusi sebagai "Pendidikan untuk Semua" (Education for All/EFA), yang di koordinasikan oleh UNESCO sejak 1990, menitikberatkan akses universal terhadap pendidikan,terutama negara berkembang, di mana inklusi mencakup pendidikan di luar sekolah formal.
Intinya, inklusi bukan hanya soal tempat duduk, melainkan menyusun lingkungan sedemikian rupa sehingga dapat semua anak belajar tanpa perlu merasa dikucilkan. Di negara berkembang, banyak anak bahkan tidak dapat masuk sekolah. Di negara maju, pelajar banyak yang berhenti sekolah karena pelajaran tidak sepadan. Seperti yang ditegaskan oleh UNESCO (2001), pendidikan adalah hak asasi manusia dasar yang menjadi fondasi masyarakat yang inklusif.Indonesia, sebagai negara berkembang dengan keragaman budaya dan sosial, dapat belajar dari refleksi ini untuk memperkuat kebijakan pendidikan inklusif, memastikan bahwa semua anak, tanpa kecuali, mendapatkan akses pendidikan berkualitas.
Oleh: Aresticia Clausentia Dima 24010044079