Refleksi Implementasi Pancasila Terhadap Penyandang Disabilitas
Sumber: Republika.co.id
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menegaskan bahwa setiap manusia harus diperlakukan dengan adil, beradab, serta sejajar tanpa membedakan siapapun, terutama kepada para penyandang disabilitas. Nilai-nilai tersebut tercermin pada sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pada sila kedua ini menegaskan bahwa setiap warga negara harus mengakui, diakui, dan memperlakukan sesama sesuai dengan harkat martabatnya. Selain itu, pada sila kelima juga menegaskan bahwa setiap warga negara harus memperlukan kepada sesama secara adil.
Dalam konteks penyandang disabilitas, terdapat regulasi atau landasan hukum di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang lahir dari semangat kepastian hak asasi manusia yang sejalan dengan Pancasila. Dalam undang-undang tersebut secara eksplisit memberikan jaminan hak atas pendidikan, pekerjaan, aksesibilitas, kesehatan, dan partisipasi politik bagi seluruh penyandang disabilitas. Selain itu, pemerintah juga mengesahkan terkait Convention on the Rights of Persons with Disabilities dalam UU No. 19 Tahun 2011 yang hal ini menandakan pemerintah memperkuat komitmen dalam melindungi hak-hak disabilitas dalam tingkat internasional.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan perbedaan. Pada beberapa studi dan laporan dari berbagai daerah di Indonesia masih banyak atau sering ditemukan fasilitas umum di Indonesia masih tidak ramah atau tidak sesuai dengan standar. Fasilitas publik seperti trotoar, transportasi umum, hingga fasilitas lainnya membuat penyandang disabilitas seolah-olah dibatasi ruang gerak di dalam lingkup publik. Mengutip dari sebuah jurnal, bahwa 96% instansi pemerintah di kota Malang yang menjadi survei menunjukkan tren tidak aksesibel dan 4% kurang aksesibel dari 25 instansi pemerintah.
Dari hal tersebut, kondisi ini memperlihatkan bahwa masih ada ketidaksesuaian antara nilai kemanusiaan dengan praktik di lapangan. Kurangnya fasilitas publik yang aksesibel berarti negara belum sepenuhnya menjalankan dalam menjaga dan menghormati martabat serta hak-hak seluruh warga negara. Hambatan ini pada akhirnya membatasi kesempatan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi di ruang publik secara penuh, sehingga nilai keadilan belum terlaksana secara merata.
Dalam konteks pendidikan, hal ini berperan penting dalam mendorong kemandirian dan meningkatkan taraf hidup penyandang disabilitas. Dalam menunjang hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2018) membuat pedoman tentang konsep pendidikan inklusif yang mana peserta didik yang berkebutuhan khusus belajar bersama di sekolah reguler sesuai dengan nilai Pancasila yang menekankan persamaan derajat dan kesempatan memperoleh pendidikan.
Meski begitu, dalam praktiknya menghadapi beberapa tantangan dalam melaksanakan pendidikan inklusif dengan skala besar. Masih banyak sekolah inklusi masih kekurangan sarana, seperti bangunan yang kurang memadai, fasilitas pembelajaran yang sesuai, dan tenaga pendidik dengan keahlian khusus. Akibatnya, banyak siswa penyandang disabilitas hanya diterima di sekolah inklusi tetapi tidak mendapatkan layanan pendidikan yang memadai sehingga output untuk meningkatkan kualitas siswa tersebut tidak akan maksimal.
Selain hambatan secara teknis, perilaku masyarakat juga menjadi persoalan. Adanya diskriminasi dan kurangnya penerimaan terhadap penyandang disabilitas masih muncul di lingkungan sekolah dan sekitarnya. Padahal, nilai Pancasila menegaskan pentingnya sikap berempati dan saling menghargai terutama kepada penyandang disabilitas. Tanpa perubahan sikap ini, pendidikan inklusif hanya akan menjadi sebuah konsep tanpa implementasi yang sesuai.
Dalam dunia pekerjaan, penyandang disabilitas juga harus mendapatkan akses yang sama. Hal ini sesuai dengan sila kelima Pancasila yang menuntut untuk adanya pemerataan kesempatan dalam memperoleh pekerjaan dengan adil. Dalam memperoleh pekerjaan yang layak telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 telah menetapkan terkait aturan kuota bagi penyandang disabilitas untuk bekerja. Apabila bekerja di instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD paling sedikit mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai. Bagi perusahaan swasta paling sedikit mempekerjakan penyandang disabilitas 1% dari jumlah pekerja.
Meski kebijakan tersebut telah dibuat dan mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan ruang inklusif, penerapannya masih jauh dari optimal. Masih banyak instansi belum memenuhi kuota tersebut. Tidak hanya itu, penyandang disabilitas masih mendapatkan perlakuan diskriminasi, seperti proses rekrutmen yang membatasi penyandang disabilitas dan tidak tersedianya fasilitas tempat bekerja yang ramah disabilitas.
Akibat dari hal tersebut, tingkat partisipasi kerja penyandang disabilitas masih rendah dan mereka menjadi rentan terhadap kemiskinan. Pemerintah dari hal ini harus memastikan hal tersebut berjalan agar penyandang disabilitas mendapatkan akses pekerjaan layak dan dibutuhkan pengawasan untuk memastikan tidak ada perlakuan diskriminatif dari institusi yang mempersulit rekrutmen.
Sumber atau Referensi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016
2. Thohari, S. (2014). Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas di Kota Malang.
https://sosiologi.ub.ac.id/wp-content/uploads/2014/11/Pandangan-Disabilitas-dan-Aksesibilitas Fasilitas-Publik-bagi-Penyandang-Disabilitas-di-Kota-Malang-Slamet-ThohariS.Fil_.MA_.pdf 3. Kemdikbud. (2018). Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
https://repositori.kemendikdasmen.go.id/24970/1/Panduan_Inklusif.pdf
4. Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pasar Kerja Di Indonesia.
https://journal.stiemb.ac.id/index.php/mea/article/view/4476/1982
5. Melinda, R., Suriansyah, A., & Refianti, W. R. (2024). Pendidikan Inklusif: Tantangan dan Peluang dalam Implementasinya di Indonesia. Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia.
https://journal.lpkd.or.id/index.php/Hardik/article/download/1096/1643/6112
Muhammad Naufal Al Ghifari_25080694041