Setiap Anak Berhak Mendapatkan Pendidikan Setara dan Mewujudkan Potensi Mereka
Dilansir dari laman kpai.go.id, berdasarkan data Survei Kesejahteraan Indonesia (SKI) pada tahun 2024, jumlah anak penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar satu juta dari total populasi anak yang berjumlah sekitar 83 juta jiwa. Yang artinya sekitar 1,2 % anak di Indonesia menyandang disabilitas. Angka ini menyoroti pentingnya perhatian khusus terhadap anak-anak penyandang disabilitas di Indonesia. Pemenuhan Hak anak penyandang disabilitas, terutama dalam bidang pendidikan tentunya harus terpenuhi dan menjadi prioritas dalam kebijakan publik. Namun, nyatanya menurut laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, data statistic menyebutkan sekitar 17,85% anak penyandang disabilitas yang berusia lebih dari 5 tahun tidak pernah menikmati hak untuk mengenyam pendidikan formal tersebut. Data statistik tersebut tumpah tindih dengan kelompok non disabilitas yang hanya sekitar 5,04 %.
Dilansir dari laman poskota.co menurut Koordinator Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek, Meike Anastasia hanya 64 % dari prediksi jumlah anak disabilitas di Indonesia yang menempuh Pendidikan. Tantangan yang dialami diantaranya ialah biaya, learned helplessness, dan penolakan dari sekolah. Meike juga menyebutkan bahwa walaupun kurikulum Merdeka saat ini selaras dengan prinsip iklusivitas pada kenyataannya tidak semua sekolah dapat memberikan pengajaran yang setara “teaching at the right level” dan pembelajaran berdiferensiasi untuk peserta didik.
Perwakilan UNICEF untuk Indonesia, Maniza Zaman dalam laman UNICEF juga menyebutkan bahwa setiap anak, tanpa memandang kemampuan mereka, berhak untuk mendapatkan peluang yang sama untuk berkembang. Namun nyatanys anak-anak disabilitas terus menghadapi ketidaksetaraan yang jelas dalam semua aspek perkembangan anak. Agar Indonesia benar-benar inklusif dan bisa memanfaatkan potensi anak tentunya kita harus mengakui dan mengatasi tantangan tersebut.
Menurut Pendapat saya berdasarkan dari data yang ada, Hak anak penyandang disabilitas di bidang pendidikan masih belum bisa terpenuhi. Dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantantangan yang harus dihadapi, mulai dari pendidikan inklusif bagi anak penyandang disabilitas yang tidak setara, kurangnya fasilitas yang mendukung bagi anak penyandang disabilitas, kurangnya guru yang terlatih dan pengajaran yang setara, stigma, diskriminasi, dan pandangan negatif terhadap kelompok disabilitas, serta keterbatasan ekonomi yang membuat mereka kesulitan untuk mengenyam pendidikan. Banyak anak penyandang disabilitas mengalami penolakan dan kesulitan mendapatkan pembelajaran di sekolah dikarenakan ketidaktersediaan sekolah inklusif disertai dengan SDM pengajar/guru yang terbatas. Kurangnya fasilitas yang mendukung juga mempersulit mereka untuk melakukan proses pembelajaran di sekolah. Stigma dan diskriminasi menjadi penghalang, dimana masih ada orang tua yang memiliki stigma bahwa pendidikan bukanlah hal yang penting bagi anak penyandang disabilitas, mereka menganggap tidak ada harapan lagi bagi anak mereka pascasekolah. Diskriminasi bahkan perundungan juga rawan terjadi di lingkungan sekolah, sekolah belum tentu menjadi tempat yang aman bagi mereka.
Nilai Pancasila sudah memberikan landasan yang kuat dalam memperjuangkan hak anak-anak penyandang disabilitas. Namun, dalam pelaksanaannya nilai-nilai tersebut belum bisa diwujudkan dalam kebijakan/program dan kehidupan sehari-hari. Dalam praktiknya masih banyak permasalahan dan tantangan yang menghambat pemenuhan hak-hak bagi anak penyandang disabilitas. Untuk bisa mengatasi tantangan tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperbaiki regulasi terkait sekolah inklusif untuk memastikan setiap anak disabilitas mendapatkan hak Pendidikan yang setara. Pengajar dan orang tua dapat menciptakan lingkungan yang lebih flesibel dan adaptif bagi anak disabilitas. Peran komunitas dan lembaga kemanusiaan juga dapat membantu bagi
anak disabilitas untuk memenuhi hak-hak mereka. Anak- anak disabilitas memiliki kemampuan dan potensi luar biasa, bahkan melebihi anak-anak pada umumnya. Oleh karena itu, mereka juga berhak untuk mendapatkan akses pendidikan yang setara.
Sumber:
1. https://slbnpcakrabuana.sch.id/inklusi-pendidikan/
2. https://sapdajogja.org/2024/05/menengok-situasi-kerentanan-anak-disabilitas-di-lingkungan-pendidikan/ 3. https://www.unicef.org/indonesia/id/disabilitas/siaran-pers/laporan-terbaru-menunjukkan-anak-anak dengan-disabilitas-tertinggal-dalam-semua
4. https://poskota.co/nasional/sekolah-inklusi-yang-miliki-guru-pembimbing-khusus-baru-148-persen/ 5. https://data.goodstats.id/statistic/1785-penyandang-disabilitas-di-indonesia-tidak-pernah-sekolah-apa yang-salah-P7JYL
Salsabila Aisha Wicaksono - 25080694096