TROTOAR "NINJA WARRIOR" DI INDONESIA YANG TIDAK RAMAH BAGI DIFABEL
Pancasila sering digambarkan sebagai jiwa bangsa, sumber dari segala sumber hukum, serta pandangan hidup yang menyatukan keberagaman Indonesia. Sejak sekolah dasar, kita diajarkan bahwa sila-sila Pancasila adalah pedoman luhur yang melindungi seluruh rakyat Indonesia. Namun ketika kita berbicara tentang kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, muncul pertanyaan yang perlu dijawab dengan jujur, “Apakah Indonesia benar-benar sudah ber-Pancasila?”. Jika kita melihat kondisi infrastruktur, akses pendidikan, dan stigma sosial yang masih mengakar, jawabannya cukup menyakitkan. Secara regulasi kita sudah bergerak, tetapi dalam praktiknya Pancasila kerap berhenti pada slogan upacara, belum menjadi etika publik yang hidup.
Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menuntut kita untuk benar-benar memanusiakan manusia. Namun data lapangan menunjukkan bahwa perlakuan beradab belum sepenuhnya dirasakan penyandang disabilitas. Stigma sosial tetap menjadi hambatan besar. Di beberapa daerah pedesaan, kelahiran anak dengan disabilitas masih dianggap sebagai “aib”, sehingga mereka kerap dikurung di rumah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat partisipasi sekolah penduduk penyandang disabilitas usia 5-29 tahun masih tertinggal jauh dibandingkan kelompok non-disabilitas. Ini menandakan bahwa konsep kemanusiaan kita sering berhenti pada rasa kasihan, bukan pada pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Namun, ironi paling jelas terkait pengamalan Pancasila, khususnya Sila Kelima, “Keadilan Sosial”, tampak nyata di ruang publik kita. Keadilan Sosial seharusnya berarti akses yang setara bagi semua warga negara. Tetapi keluhan warganet di Twitter (X) dan Instagram menunjukkan gambaran sebaliknya. Banyak yang menyebut trotoar di Indonesia bukan sebagai fasilitas pejalan kaki, melainkan arena “Ninja Warrior”. Istilah satir ini muncul karena bagi pengguna kursi roda atau tunanetra, berjalan di trotoar kota-kota besar terasa seperti melewati rintangan ekstrim hanya untuk bisa bergerak dari satu titik ke titik lainnya.
Berbagai kajian dan penelitian di beberapa kota menunjukkan bahwa trotoar dan ruang publik belum ramah terhadap difabel. Sebagai contoh, penelitian di Bandung pada trotoar di Jalan Dago menunjukkan bahwa meskipun ada usaha menyediakan jalur akses bagi tunanetra, pelayanan aspek tangible terhadap aksesibilitas
masih jauh dari ideal. Jalur pemandu sarana bagi tunanetra sering tidak memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan. Penelitian lain di Banjarmasin menemukan bahwa penerapan trotoar ramah disabilitas banyak menemui kendala. Jalur trotoar yang dirancang untuk pengguna kursi roda atau tunanetra belum tentu bisa dilewati dengan aman.
Begitu pula di wilayah perkotaan lain. Laporan jurnal mengenai aksesibilitas di trotoar jalan di Depok menunjukkan banyak jalur disabilitas yang justru disalahgunakan, yakni dipakai parkir motor atau pedagang kaki lima, atau bahkan rusak sehingga tidak berfungsi dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa hanya karena trotoar tampak ada bukan berarti ramah dan layak bagi semua warga.
Fenomena “Ninja Warrior” ini bukan sekadar candaan internet. Akun-akun pemantau fasilitas publik, seperti @Trotoararian, sering membagikan contoh pembangunan trotoar yang salah kaprah. Salah satu yang paling sering disorot adalah pemasangan guiding block (ubin pemandu tunanetra) yang tidak sesuai fungsi, yakni ada yang berakhir menabrak tiang listrik, terputus oleh gardu PLN, terhalang pohon, bahkan ada yang mengarah langsung ke selokan terbuka.
Contoh lain adalah bidang miring kursi roda dengan tingkat kemiringan ekstrim, mendekati 45 derajat. Secara sederhana, ini mustahil dilewati pengguna kursi roda tanpa resiko terguling. Ditambah lagi, banyak tiang pembatas yang dipasang terlalu rapat hingga mustahil dilalui. Di titik ini, Pancasila seperti kehilangan makna. Di mana Keadilan Sosial ketika seorang warga difabel harus mempertaruhkan keselamatan hanya untuk pergi ke halte atau minimarket? Pembangunan trotoar yang asal-asalan ini menunjukkan bahwa anggaran sering diprioritaskan untuk estetika visual agar terlihat bagus, tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan fungsi dasar.
Lebih jauh lagi, kendala aksesibilitas publik bahkan membatasi akses terhadap pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Dalam sebuah pernyataan terbaru, Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan bahwa banyak penyandang disabilitas yang lulus SMP saja tetapi tidak bisa melanjutkan ke jenjang lebih tinggi karena keterbatasan akses, kondisi sekolah jauh dari rumah, dan masalah transportasi atau infrastruktur.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebenarnya merupakan tonggak penting yang menggeser paradigma dari charity-based ke rights-based. Pasal 18 UU tersebut menjamin hak aksesibilitas dalam menggunakan fasilitas publik. Namun, berbagai studi menunjukkan bahwa meskipun aturan ada, penegakan hukum dan anggaran daerah untuk infrastruktur inklusif masih jauh dari cukup. Keadilan sosial memang tercantum dengan baik dalam dokumen hukum negara, tetapi belum betul-betul hadir di ruang publik yang digunakan sehari-hari. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. Peraturan ini mengatur standar teknis aksesibilitas secara detail. Meski demikian, faktanya banyak fasilitas publik masih mengabaikan ketentuan tersebut. Akibatnya, Keadilan Sosial tetap menjadi wacana tertulis, namun belum terwujud dalam trotoar dan bangunan publik yang benar-benar ramah bagi semua.
Kita harus mengakui bahwa ada beberapa kemajuan, seperti hadirnya JPO ber lift di Jakarta atau layanan transportasi khusus. Namun Keadilan Sosial tidak boleh hanya dinikmati di kawasan perkotaan tertentu. Penyandang disabilitas di daerah Sumatera, Kalimantan, atau Sulawesi memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga di pusat kota Jakarta.
Kesimpulannya, apakah Indonesia sudah menerapkan Pancasila dalam isu disabilitas? Secara konstitusi, jawabannya iya. Kita memiliki dasar ideologis dan regulasi yang kuat. Namun Pancasila adalah tindakan. Selama trotoar masih memaksa tunanetra “bermain” Ninja Warrior dan selama guiding block menabrak tiang listrik, kita harus mengakui bahwa Pancasila belum hadir sepenuhnya dalam kehidupan sehari-hari. Kita baru menghafalnya, belum menjadikannya pedoman yang benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan perilaku sosial.
REFERENSI
1. Badan Pusat Statistik (BPS). (2022). Statistik Penduduk Penyandang Disabilitas 2021. Jakarta: BPS.
2. International Journal of Indonesian Journal of English Language Education and Learning. (2023). Implementasi trotoar ramah disabilitas di Kota Banjarmasin. Sharia Journal. https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/1338
3. Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2024). Banyak penyandang disabilitas kesulitan melanjutkan pendidikan. ANTARA News. https://en.antaranews.com/news/391645/homepage-v2.html
4. Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Komputer Indonesia. (2019). Pelayanan tangible aksesibilitas trotoar bagi penyandang disabilitas di Jalan Dago, Bandung. Agregasi: Jurnal Ilmu Administrasi Negara. https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi/article/view/1138
5. PDPI (Perkumpulan Disabilitas Pembangunan Inklusif). (2021). Hak aksesibilitas dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Indonesian Journal of Social Science. https://jurnal.pdpi.or.id/index.php/ijss/article/view/66
6. The Jakarta Post. (2022). People still meeting public barriers to disability access rights. The Jakarta Post. https://www.thejakartapost.com/culture/2022/05/04/people-still-meeting-public-barriers-to-disability access-rights.html
7. Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta. (2024). Majority of persons with disabilities don’t study beyond primary school. UNU Yogyakarta. https://unu-jogja.ac.id/news/majority-of-persons-with-disabilities dont-study-and
8. Zahra, N., & Pratama, A. (2020). Analisis jalur pedestrian dan akses difabel di Kota Depok. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia. https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax literate/article/view/1582
9. Trotoararian. (2023). Dokumentasi dan kritik publik tentang aksesibilitas trotoar di berbagai kota di Indonesia [Twitter/X account]. X (formerly Twitter). https://x.com/trotoararian
Salsabilla Az Zahra_25080694086